Posmetromedan.com – Masinton Pasaribu mengajak warga dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tapanuli Tengah gunakan QRIS sebagai pembayaran dalam setiap transaksi jual beli.
“Sudah saatnya masyarakat, khususnya di Kabupaten Tapanuli Tengah, memanfaatkan teknologi digital dalam sistem pembayaran,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI itu dihadapan ratusan warga yang hadir di acara sosialisasi dan edukasi pemanfaatan QRIS bagi pelaku UMKM, nelayan dan masyarakat, di Mela Bay, di Desa Mela, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, Kamis (10/8/2023)
Menurutnya, memanfaatkan QRIS sebagai kanal pembayaran, transaksi keuangan lebih mudah, karena dilakukan secara digital. Sehingga masyarakat tidak melulu menggunakan uang tunai untuk membayar.
“Kanal pembayaran (QRIS) ini merupakan terobosan yang dilakukan pemerintah bersama Bank Indonesia untuk membantu transaksi keuangan di masyarakat. Maka itu, kita harus membiasakan diri untuk bertransaksi dengan QRIS dalam kehidupan sehari-hari,” kata Masinton.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Sibolga, Jona Taruli Sidabalok menjelaskan, kegiatan yang diselenggarakan pihaknya bersama Anggota Komisi IX DPR RI, Masinton Pasaribu tersebut merupakan bagian dari diseminasi kebijakan Bank Indonesia kepada masyarakat Tapanuli Tengah.
“Kita mendorong masyarakat, baik sebagai pengguna maupun sebagai pengusaha untuk menggunakan QRIS sebagai kanal transaksi pembayaran sehari-hari. Kita juga mengajak masyarakat supaya terbangun awareness (kesadaran)-nya untuk menggunakan QRIS,” kata Jona Taruli.
Dia menjelaskan, QRIS singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
“QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya,” kata Jona Taruli.
Dikatakan, hingga saat ini tercatat kurang lebih 9.000 merchant, khusus di Sibolga dan Tapteng telah menggunakan QRIS.
“Masyarakat tak perlu khawatir bertransaksi dengan QRIS. Kalau kita sebagai pengguna tidak ada biaya administrasi sama sekali. Kemudian untuk merchant atau pelaku usaha, kalau transaksinya sampai dengan Rp 100.000 dikenakan biaya,” katanya. (*)
Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing