Komplotan Pencuri Mobil Diringkus Polres Tebingtinggi

oleh
Polres Tebingtinggi menggelar konfrensi pers terkait keberhasilan pengungkapan komplotan pencuri mobil. (Ridwan Manurung/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Tiga pelaku  komplotan pencurian mobil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi. Kepada awak media, Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring membenarkan penangkapan tersebut, Senin (28/8) siang.

“Aksi komplotan nekat ini mencuri mobil dengan modus operandi menargetkan mobil tahun rendah karena tidak ada alarm di mobil tersebut ketika dibuka paksa pintu mobil.

Selain itu para pelaku juga mengincar mobil berbahan bakar solar karena lebih banyak peminat,” jelas Waka polres didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi.

Masih keterangan Waka Polres, ketiga pelaku pencurian mobil masing-masing berinisial AF alias Fajar (32), H alias Adi (40), dan M alias Wawo (51).

BACA JUGA..  Aniaya Sipil & Lepas Tembakan, 3 Oknum TNI Disekap Warga

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi memaparkan terbongkarnya aksi pencurian mobil itu saat para pelaku melakukan aksinya di Jalan Lubuk Sikaping, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Senin (15/8) sekira pukul 19.00 WIB ketiga pelaku membuat kesepakatan melakukan pencurian. Selanjutnya ketiga pelaku pergi ke Tebingtinggi menggunakan mobil APV.

“Lalu sekira pukul 03.00 WIB, mereka tiba di TKP Jalan Lubuk Sikaping dan melihat sebuah mobil isuzu panther terparkir di dalam garasi. Para pelaku berhenti dan langsung menjalankan aksinya,” ujar AKP Junisar.

BACA JUGA..  Tiga Rampok Bersajam Beraksi di Kp.Lalang

Berhubung pintu pagar rumah korban dalam keadaan tergembok, para komplotan mengambil gunting pemotong besi untuk memotong gembok tersebut.

Selanjutnya masuk secara perlahan ke dalam garasi dan membuka pintu mobil menggunakan sebuah besi pipih yang telah disediakan.

“Merasa berhasil, para pelaku mendorong mobil ke jalan dan menghidupkannya. Lalu membawa kabur mobil tersebut ke arah pintu tol Tebingtinggi,” jelas AKP Junisar.

Dihadapan petugas kepolisian, para pelaku mengaku berhasil menggasak tiga mobil.

BACA JUGA..  Mantan Anggota DPRD Sibolga Penista Agama Akhirnya Dibui

“Setiap unit mobil yang mereka curi dijual ke daerah Aceh dengan harga Rp15 juta.

Dua unit sudah mereka jual dan penadahnya masih diburu petugas Satreskrim Polres Tebingtinggi.

Saat ini satu unit mobil Isuzu Panther milik korban serta satu unit mobil APV milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi,” tutup AKP Junisar.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing