Pemilik Ganja Tak Berkutik saat Ditangkap Satnarkoba Polres Palas

oleh
Persangka pemilik Ganja berinisial SF, usai ditangkap Sat Narkoba Polres Padanglawas (Palas), Polda Sumatera Utara. (Hum.Polres Palas for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Seorang pemuda pengangguran berinisial SF, tak berkutik ketika dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas).

Pria berusia 22 tahun itu dibekuk di teras rumahnya di Pir Trans IV Sosa, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, Sumut, Senin (12/6) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M Butar-Butar membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA..  Miliki Sabu 1,45 Gram, Pria 38 Tahun Diciduk di Toko Sepatu

Penangkapan itu berawal saat Personil Satresnarkoba Polres Palas mendapatkan informasi kalau di Pir Trans IV Sosa, Kecamatan Hutara Tinggi, Kabupaten Palas, tepatnya di teras rumah diduga tersangka SF sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja.

Berbekal informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan di lokasi.

“Selanjutnya pada Senin (12/6) sekira pukul 00.30 WIB dini hari, personil berhasil mengamankan 1 orang laki-laki terduga pelaku SF,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas  AKP Agus M Butar-Butar kepada wartawan, Selasa (13/6).

BACA JUGA..  Jurtul Merek PTR Diangkut Polisi Dari Warung di Batang Kuis

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di teras rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti dari kantong celana sebelah kanan  Narkotika jenis ganja berupa 1 bungkus plastik warna hitam berisi daun Ganja kering seberat 2.26 gram, 1 HandPhone Android iPhone, 1  kertas paper, dan uang tunai Rp105.000m.

“Selanjutnya terhadap tersangka SF dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Palas untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polrestabes Medan

Atas perbuatannya tersangka SF akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Amran Pohan
Editor: Oki Budiman