IMM Minta Persoalan Rektor UMSU Diselesaikan Secara Persyarikatan

oleh
Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UMSU, Dewata Sakti. (Istimewa)

POSMETROMEDAN.com- Muhammadiyah menghadapi masalah keumatan dan kebangsaan mengedepankan pertimbangan kemaslahatan dan kemudharatan.

Sebagai organisasi Islam yang besar tentu pandangan, sikap, dan kebijakan Muhammadiyah berdampak luas bagi dirinya maupun bagi kehidupan umat dan bangsa.

Karenanya, segenap anggota Persyarikatan harus benar-benar memahami posisi dan peran utama Muhammadiyah serta tidak terbawa dengan irama pihak manapun dalam melakukan langkah organisasi dan gerakannya.

EPAPER

Termasuk salah satunya persoalan yang menerpa Rektor UMSU, Prof Dr Agussani MAP.

Dewata Sakti, Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di UMSU Medan, mengatakan dirinya berharap persoalan yang menerpa Rektor UMSU sebaiknya di selesaikan secara kekeluargaan persyarikatan.

BACA JUGA..  Kilang Padi Tani Jaya Cap Ketupat Berikan Santunan dan Bantuan Beras

“Intinya isu yang menerpa Rektor UMSU sebaiknya diselesaikan secara baik oleh pimpinan wilayah Muhammadiyah Sumut,” ungkapnya, Rabu (15/3/2023).

Dalam hal ini, pinta Dewa, segala pihak terutama Pimpinan Muhammadiyah harus ikut turun tangan mengkaji hal ini. Jangan sampai berita-berita yang sifat dan isinya masi dugaan ini menjustifikasi sosok Rektor Agussani, yang selama dikenal semua pihak memiliki kontribusi besar dalam memajukan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

“Mari kita jaga bersama amal usaha Universitas kita yang sedang dalam perkembangan pesat menuju kancah internasional. Bagi pihak yang merasakan dirugikan agar kiranya melakukan komunikasi dengan pihak Universitas dan mungkin bisa dijembatani oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut. Hal ini dalam rangka menjaga nama baik Universitas dan Persyarikatan Muhammadiyah,” ujar Dewata Sakti.

BACA JUGA..  Hari Jadi ke-15, Warga Kutambaru Sepakat Dukung Afandin Terus Pimpin Langkat

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang di himpun awak media, Dosen tetap UMSU, Dr Gunawan MTh melaporkan rektornya, Prof Dr Agussani MAP ke Polda Sumut, Selasa (14/3/2023) sore. Agussani bahkan diadukan dalam dua laporan sekaligus.

Ditemui di depan SPKT Polda Sumut, Gunawan didampingi kuasa hukumnya, Syahril SH SpN dan Muhammad Tri Kurniawan SH menjelaskan perihal dua laporan tersebut kepada wartawan.

BACA JUGA..  Ondim Didukung Terus Pimpin Langkat oleh Warga Banyumas

Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP dilaporkan dengan Nomor: STTLP / B / 288/ III /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP / B / 196/ II /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA.

“Kami menduga Rektor UMSU melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana, yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan,” sebut Syahril seusai membuat laporan.(*)
Reporter: MA Santoso
Editor: Mangampu Sormin