Polres Labusel Tangkap Pengedar dan Pencetak Uang Palsu

oleh
Kedua pelaku pengedar dan pencetak uang palsu serta barang buktinya, usai diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan. (Khairuddin Nasution/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar ang palsu  di Jalinsum Cikampak Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara, Kamis (26/1/ 2023) lalu sekira pukul 14.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial SPBB (37) warga Desa Aek Batu Cikampak, Dusun Bis II Wonosari, Kecamtan Torgamba dan ML (44) warga Dusun Mulia Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Muhammad Reza. Menurutnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran uang palsu yang menggunakan mesin printer di daerah Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

EPAPER
BACA JUGA..  Bobby Nasution: Selama Ramadhan Tempat Hiburan Malam Di Medan Tutup

Dijelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel Anti Bandit yang dipimpin AKP Reza langsung menuju lokasi dan melakukan pengantaian. Tidak lama kemudian, tim Anti Bandit menangkap pelaku berinsial ML (44) di warung miliknya. Selanjutnya, petugas mendatangi JHMTS di kediamnanya lalu petugas mengembangkan informasi tersebut dan menangkap SPBB (37) serta memboyongnya ke Mapolres Labuhanbatu Selatan.

“Pelaku SPBB mengakui uang rupiah palsu tersebut diperoleh dari pelaku inisial ML warga di Dusun Mulia Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Gelar Pelatihan Pra Ops Pekat Toba 2023 

Dari tangan pelaku SPBB diamankan barang bukti berupa uang kertas rupiah palsu nilai Rp.100.000 sebanyak 37 lembar, dan uang kertas rupiah palsu nilai Rp 50.000 sebanyak 18 lembar, Uang Asli sebesar Rp.200.000 yang diamankan dari dalam tas ransel hitam pelaku,” ucapnya.

“Untuk pelaku inisial ML diamankan dari warung milik pelaku di Cikampak Desa Aek Batu Kec. Torgamba dan pelaku mengakui bahwa benar ianya yang memberikan uang rupiah palsu kepada SPBB. Para pelaku mencetak uang palsu di rumah saksi inisial JHMTS di Dusun II Torganda Desa Torganda Kec Torgamba Kabupaten LabuhanBatu selatan,” ujar Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo S.Ag SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza SIK.

BACA JUGA..  Larikan Sepeda Motor Kawan, Pria Asal Tanjungbalai Diborgol

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku SPBB bahwa ianya telah menerima uang rupiah palsu dari pelaku ML pada bulan Mei 2022,” katanya.

Saat ini pelaku di tahan dimapolres Labuhanbatu Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)

Reporter: Khairuddin Nasution
Editor: Maranatha Tobing