POSMETROMEDAN.com – Cafee and Resto Pondok 767 di jalan S. Parman, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga diduga menjual minuman keras (Miras).
Hal tersebut dikatakan Nurul Safril selaku Pemuda Kota Sibolga, dia menduga cafe 767 menjual minuman keras.
“Kuat dugaan kita, bahwa cafee 767 menjual minuman keras,” kata Safril kepada wartawan Jumat, (27/01/2022).
Safril menjelaskan, dalam memasarkan minuman beralkohol setiap usaha diwajibkan mengantongi izin resmi yang sudah diatur oleh pemerintah sehingga dapat memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol.
“Kita mempertanyakan apakah cafee 767 sudah memiliki izin Surat Izin tempat usaha penjualan minuman beralkohol (SITU-MB) dan durat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB). Ini perlu agar pengusaha bertanggung jawab,” ucapnya.
Sementara itu, Okka diketahui sebagai Owner Cafee 767 saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa pihaknya tidak menjual minuman beralkohol dengan kadar tinggi.
“Kalau minuman beralkohol tinggi tak ada jual lah gak ada jual,” ucapnya singkatnya. (*)
Reporter : Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing