Cafe & Resto Pondok 767 di Kota Sibolga Diduga Jual Miras Tapa Izin

oleh
Pengunjung Cafe end Resto Pondok 767 (sengaja diblur) sedang menikmati minuman beralkohol dengan kardar 19.8 persen. (Ist/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Cafee and Resto Pondok 767 di jalan S. Parman, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga diduga menjual minuman keras (Miras).

Hal tersebut dikatakan Nurul Safril selaku Pemuda Kota Sibolga, dia menduga cafe 767 menjual minuman keras.

“Kuat dugaan kita, bahwa cafee 767 menjual minuman keras,” kata Safril kepada wartawan Jumat, (27/01/2022).

BACA JUGA..  Diduga Nista Agama, Selebgram Ratu Entok Dilaporkan ke Poldasu

Safril menjelaskan, dalam memasarkan minuman beralkohol setiap usaha diwajibkan mengantongi izin resmi yang sudah diatur oleh pemerintah sehingga dapat memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol.

“Kita mempertanyakan apakah cafee 767 sudah memiliki izin Surat Izin tempat usaha penjualan minuman beralkohol (SITU-MB) dan durat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB). Ini perlu agar pengusaha bertanggung jawab,” ucapnya.

BACA JUGA..  Dekranasda Kota Tebing Tinggi Promosikan Produk Kerajinan di Pameran Inacraft 2024

Sementara itu, Okka diketahui sebagai Owner Cafee 767 saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa pihaknya tidak menjual minuman beralkohol dengan kadar tinggi.

“Kalau minuman beralkohol tinggi tak ada jual lah gak ada jual,” ucapnya singkatnya. (*)

Reporter : Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing