Rumah Sakit Harus Utamakan Pelayanan Daripada Komersil

oleh
Haris Kelana Damanik, Ketua Komisi IV DPRD Medan, saat sosialisasi ke-6 tahun 2022 Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2009, tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir dan Anak Balita (KIBBLA) di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Senin (20/6). (Budi Hariadi/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik ST, meminta masyarakat Kecamatan Medan Marelan untuk mencari informasi mengenai apa saja yang harus dilakukan agar ibu yang menyusui mendapatkan haknya.

Pasalnya tidak sedikit rumah sakit di Kota Medan lebih mengutamakan sisi komersil dari pada memberikan pelayanan yang maksimal.

“Rumah sakit di Kota Medan harus mengutamakan pelayanan medis dalam penanganan ibu yang akan bersalin hingga bayi yang baru lahir. Jadi, setiap rumah sakit maupun klinik tidak lagi mengutamakan sisi komersil,” ucapnya pada sosialisasi ke-6 tahun 2022 Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir dan Anak Balita (KIBBLA) di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Senin (20/6).

BACA JUGA..  Sosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan, Lailatul Badri Ajak Warga Medan Peduli Kebersihan Lingkungan

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, penyedia jasa berkewajiban memberikan pelayanan KIBBLA sesuai standar pelayanan kesehetan. Hal itu tertuang pada Pasal 9 perda dimaksud, yang mana penyedia layanan harus mengutamakan pelayanan KIBBLA dalam kondisi darurat tanpa menanyakan status ekonomi dan jaminan uang muka.

“Pasal 8, menerangkan soal sanksi administrasi berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan. Sanksi administrasi berupa peringatan lisan dan tulisan akan diberikan, bahkan sanksi hingga penutupan sementara, pencabutan izin hingga kepada penutupan kegiatan,” ujarnya.

BACA JUGA..  Rico Waas Tinjau Perbaikan Jalan di Medan Marelan

Di Pasal 8, lanjut Haris, juga dibahas mengenai kewajiban pemerintah menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau, efektif dan berkualitas bagi ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita secara berjenjang dan berkesinambungan, menyediakan kebutuhan tenaga KIBBLA, obat-obatan, alat- alat, dana dan lainnya.

“Utamanya untuk sarana pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut Haris mengatakan, harus tersedianya data KIBBLA baik yang digunakan untuk pemerintah daerah maupun untuk fasilitas pemerintah. Melakukan pengaturan, pengawasan dan pembinaan dalam bidang pelayanan KIBBLA, melakukan perencanaan dan penganggaran terhadap pelayanan yang secara ilmiah, terbukti efektif dan efisien.

BACA JUGA..  PUD Pembangunan Nyaris Kolaps, Godfried Effendy: Jajaran Dereksi Jangan Tidur

“Kemudian melakukan koordinasi pelayanan KIBBLA dengan lintas sektor dan lintas tingkat pemerintah, AMP difasilitas kesehatan pemerintah dan swasta apabila kasus kematian ibu dan bayi baru lahir, menjamin ketersediaan sarana dan pelayanan ibu bersalin yang bersiko tinggi. Selanjutnya menjamin pembiayaan KIBBLA untuk penduduk miskin sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Reporter: Budi Hariadi
Editor: Maranatha Tobing