POSMETROMEDAN.com – Untuk mengantisipasi keluar masuknya barang-barang terlarang maupun barang selundupan lainnya termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui transportasi laut, Satpolair Polres Tanjungbalai rutin melaksanakan patroli perairan.
Patroli perairan tersebut dilaksanakan selama 1 x 12 jam disertai dengan pemeriksaan muatan dan dokumen dari setiap kapal nelayan yang masuk ke perairan Tanjungbalai sebagaimana yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 28 Mei 2022, patroli dilaksanakan dari pukul 20.00 WIB hingga Minggu, tanggal 29 Mei 2022 pukul 08.00 WIB.
“Patroli perairan yang disertai dengan pemeriksaan muatan dan dokumen kapal tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi dan kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai agar tetap aman dan kondusif. Patroli dilaksanakan dengan tujuan melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa barang terlarang, barang seludupan maupun PMI ilegal, termasuk juga ilegal fishing atau pencurian ikan,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH,SIK melalui Kasatpolair AKP T Sianturi, Senin (30/5).
Selain itu, patroli perairan ini dilaksanakan juga untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap mesin, dokumen terutama alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy dan kotak P3K.
Menurut Sianturi, dalam patroli perairan pada hari Sabtu (28/5) sampai hari Minggu (29/5), kapal Patroli KP. II- 2027 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu IV yaitu Bripka L. Gurning dan Bripka Juanda melakukan pengejaran terhadap 1 unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai bernama KM Kotam Merah.
Katanya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal yang bernama KM Kotam Merah GT.10 dengan No. 535/ Ppb itu, ternyata memiliki dokumen yang lengkap dan tidak ditemukan adanya barang terlarang maupun barang seludupan lainnya.
“Kapal yang dinakhodai oleh Irvan tersebut ternyata memiliki dokumen lengkap sehingga kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memerikaa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar saat berkerja di laut. Sehingga kapal yang beranggotakan Anak Buah Kapal (ABK) atau penumpang sebanyak 8 ( delapan) orang dengan muatan berupa fiber berisi ikan tersebut, dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanan pulang ke Tanjungbalai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” tutup AKP T Sianturi. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing











