Polres Asahan Grebek Judi Tembak Naga

oleh

POSMETROMEDAN.com – Polres Asahan gerebek judi Tembak Naga melalui Satreskrim. Seorang perempuan diamankan bersama barang bukti lainnya.

Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian sering mendapat laporan masyarakat terkait keresahan mereka dengan aktifitas perjudian di wilayah mereka.

“Benar ada seorang wanita yang kita amankan terkait kasus judi tembak Naga, tersangka tersebut adalah berinisial WW (30 tahun) yang merupakan warga Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan yang bekerja sebagai operator judi,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.

BACA JUGA..  Hampir Dua Bulan, Polisi Belum Mampu Tangkap Enam Terduga Pelaku Penyerangan Pabrik Batok di Tanjung Morawa

Lanjutnya, penggerebekan unit Jahtanras Satreskrim didasari oleh informasi dari warga yang resah terhadap permainan judi tersebut yang berlokasi di Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, pada hari selasa 26 oktober 2021 sekira 17.00 Wib,” beber Mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut.

Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita berupa mesin judi tembak Naga, satu buah chip voucher dan uang tunai sebesar Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah), tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes tersebut.

BACA JUGA..  Cuma Dapat Rp20 Ribu, Pencuri Spion Masuk Penjara

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh Tahun,” tutup Alumni Akpol 2000 itu.

Untuk diketahui, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Simanjuntak telah menyatakan komitmen jajarannya untuk membumihanguskan segala praktek perjudian serta peredaran narkoba dan juga praktik pungutan liar (pungli). (gib)