POSMETROMEDAN.com – Kedapatan kantongi paket narkotika jenis sabu, pria berinisial ET (30), ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan saat berkendara. ET diringkus tepatnya di Jalan Alboin Hutabarat Aek Korsik, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang dikumpulkan, tersangka ET (30) merupakan warga Jalan Slamet Riyadi, Gg Budi Luhur, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan SH membenarkan penangkapan ET. Disebutkan bahwa tersangka dibekuk saat berkendara, petugas berhasil memgamankan barang bukti jenis sabu seberat 6,73 Gram.
“Benar pada hari Rabu (21 April 2021), sekira pukul 15.00 Wib Personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan. Seorang laki laki bernama ET di Jalan Alboin Hutarabarat Aek Korsik, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Yang mana sebelumnya, petugas mendapat informasi bahwa tersangka ada membawa Narkotika Golongan I jenis sabu,” ungkap AKP Sammailun Pulungan
Mengetahui hal tersebut, kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka. Kemudian, di Jalan Alboin Hutabarat Aek Korsik, petugas melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian, petugas mengejarnya dan menghentikannya dan mengamankan tersangka,: ungkap AKP Sammailun Pulungan, Selasa (27/4/2021).
Kemudian pada saat itu Lanjut Sammailun, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Di saku kecil bagian depan sebelah kanan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transaparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Narkotika itu dibalut dengan kertas timah rokok.
Selain itu, satu kotak rokok In Mild yang berisi tiga bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu di saku celana depan milik tersangka. Kemudian, tersangka ET beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Padangisidimpuan untuk Proses lebih lanjut. (hum/gib)











