Kantongi Sabu, Pengangguran Diringkus Polres Sidimpuan

oleh

POSMETROMEDAN.com – Kedapatan kantongi paket narkotika jenis sabu, pria berinisial ET (30), ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan saat berkendara. ET diringkus tepatnya di Jalan Alboin Hutabarat Aek Korsik, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Informasi yang dikumpulkan, tersangka ET (30) merupakan warga Jalan Slamet Riyadi, Gg Budi Luhur, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan SH membenarkan penangkapan ET. Disebutkan bahwa tersangka dibekuk saat berkendara, petugas berhasil memgamankan barang bukti jenis sabu seberat 6,73 Gram.

BACA JUGA..  Besuk Suami di Rutan, Sabu & 3 Butir Ekstasi Ditemukan

“Benar pada hari Rabu (21 April 2021), sekira pukul 15.00 Wib Personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan. Seorang laki laki bernama ET di Jalan Alboin Hutarabarat Aek Korsik, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Yang mana sebelumnya, petugas mendapat informasi bahwa tersangka ada membawa Narkotika Golongan I jenis sabu,” ungkap AKP Sammailun Pulungan

BACA JUGA..  Bawa 80 Pil Ekstasi, Pria Asahan Diciduk di Parkiran

Mengetahui hal tersebut, kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka. Kemudian, di Jalan Alboin Hutabarat Aek Korsik, petugas melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian, petugas mengejarnya dan menghentikannya dan mengamankan tersangka,: ungkap AKP Sammailun Pulungan, Selasa (27/4/2021).

Kemudian pada saat itu Lanjut Sammailun, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Di saku kecil bagian depan sebelah kanan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transaparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Narkotika itu dibalut dengan kertas timah rokok.

BACA JUGA..  Kepala Unit Bank BRI Tersangka Korupsi Dana KUR

Selain itu, satu kotak rokok In Mild yang berisi tiga bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu di saku celana depan milik tersangka. Kemudian, tersangka ET beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Padangisidimpuan untuk Proses lebih lanjut. (hum/gib)