PNS Rutan Tj Gusta Balok Security Plaza Medan Fair, Pas Digeledah Ternyata Bawa Ganja

oleh

POSMETROMEDAN.com-Unit Reskrim Mapolsek Medan Baru mengamankan Aspian alias Pian warga Jalan Tengah, No 29, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

Pria 54 tahun memukul petugas security Plaza Medan Fair menggunakan balok kayu.

Apesnya setelah diamankan, petugas kepolisian juga menemukan narkotika jenis ganja di tas milik Pegawai Negri Sipil (PNS) Rutan Tj Gusta Medan tersebut.

Awal cerita, Pian berkunjung ke Pusat perbelanjaan Plaza Medan Fair. Tepat di Pintu Lobi Utama Plaza Medan Fair, pelaku (Pian) masuk ke dalam tanpa menggunakan Masker, Rabu (12/8/2020) pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA..  Bubarkan Tawuran, 3 Remaja Diringkus Polisi 

Disana, Pian langsung ditegur oleh Petugas Security. Tak senang ditegur oleh security, Pian pun mengambil 1 buah balok kayu yang terselip di belakang balik bajunya untuk memukul security tersebut.

“Namun dapat ditangkis oleh Security, dan kemudian datang petugas Kepolisian yang berada di TKP mengamankan situasi. Dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan didalam tas pelaku berupa 5 batang rokok, 4 Lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering,” terang Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo. Jumat (21/8/2020) sore dalam siaran persnya.

BACA JUGA..  Pasutri dan 3 Tersangka Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dikirim ke Jaksa

Usai digeledah, PNS yang tak mencerminkan kesopanan terhadap masyarakat ini langsung diboyong ke komando. Ia juga menyita Barang Bukti (BB) berupa, 1 (satu) Buah Balok Kayu, 1 (satu) Buah Tas Sandang berwarna coklat merk Polo yang berisi 5 batang rokok, 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering.

“Hasil interogasi dari pelaku bahwa, 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering yang ada di dalam tas pelaku akan diberikan pelaku kepada teman kerjanya di Tanjung Gusta.” Pungkas Aris.

BACA JUGA..  Tiga Pelaku Curas Gol

Kini, Pian harus merelakan masa-masa pensiun yang sudah dekat dari balik jeruji besi. Ia dipersangkakan Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.(oki/sor)