Anggaran Rp144 Juta Dipertanyakan

oleh
????????????????????????????????????

LUBUK PAKAM-Terkait anggaran pengurusan pajak kendaraan dinas (randis) roda 4 sebanyak 72 unit di Dinas Kesehatan Deliserdang senilai Rp 144 juta ternyata dianggap hanya sebagai formalitas saja dan tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya.

Hal tersebut terkuak dari salah seorang pegawai di Dinas Kesehatan saat dikonfirmasi tentang pajak kenderaan roda 4 di dinas tersebut. Bahkan kenderaan roda 4 di dinas tersebut ada yang ditilang karena pajaknya mati.

“Gak benar tu bang, banyak yang ditilang sewaktu digelar razia oleh petugas Satlantas karena pajaknya mati terpaksalah yang ditilang petugas SIM yang membawa kenderaan tersebut. Bahkan banyak kenderaan roda 4 di Dinkes tak beroperasi dikarenakan pajaknya mati,” ujar pegawai tersebut yang akrab dipanggil Opung kepada wartawan Jum’at (16/8) sore.

BACA JUGA..  PKN Deliserdang Bagikan Ratusan Masker ke Warga di Lubuk Pakam

Terkait hal tersebut Aspin Sitorus ,ST selaku Ketua LSM SANPAN – RI menyebutkan bukan hanya Dinkes yang telah menyalah gunakan anggaran untuk perpanjangan pajak kenderaan. Akan tetapi hampir semua dinas yang ada di jajaran Pemerintah Kabupaten Deliserdang,

“Logikanya jika seseorang diangkat dan diberikan jabatan strategis dan juga diberikan kenderaan roda 4 ataupun 2 tentulah tidak banyak menuntut apalagi sampai masalah pengurusan perpanjangan pajak kenderaannya. Daripada beli kenderaan sendiri apalagi roda 4, seperti Kepala Puskesmas dan Kepala Puskesmas Pembantu apa mungkin setahun sekali mempermasalahkan biaya untuk perpanjangan STNK roda 4 atau roda 2 yang telah diberikan kepadanya. Saya atas nama lembaga meminta kepada Bupati Kabupaten Deliserdang agar memperhatikan masalah ini, karena inikan uang rakyat,” tegas Aspin.

BACA JUGA..  Plt. Bupati Langkat Tiorita Buka Jalan Investasi, Rapala Siap Bangun Jembatan Rp1 Miliar

dr. Ade Budi Krista selaku Kepala Dinas Kesehatan Deliserdang ketika hendak dikonfirmasi belum berhasil. Juga telepon selularnya aktif, namun Kadis enggan menjawabnya.
Sedangkan H.Abu Machlil Siregar ,SE selaku Sub Bagian Keuangan dan Asset Dinas Kesehatan telah memutuskan bahwasanya dirinya hanya mau dikonfirmasi Inspektorat, Polisi dan pihak Kejaksaan. (asw)