>> Tipikor Poldasu: Segera Kami Akan Turun ke Tebingtinggi
TEBINGTINGGI – SAH! Tanggal 16 Agustus 2019 adalah batas waktu perpanjangan pengerjaan proyek jalan dan parit bersumber dari dana Kelurahan Pemko Tebingtinggi. Fakta lapangan, masih banyak pengerjaan fisik belum selesai. Bagaimana ini Pak Walikota, Ir.Umar Zunaidi Hasibuan,MM?
Hasil investigasi Posmetro Medan, hingga Minggu (18/8), masih terdapat beberapa proyek fisik yang belum selesai dikerjakan kontraktor. Seperti di Kelurahan Persiakan, Lingkungan 06, pekerjaan jalan sama sekali belum dikerjakan. Dan di Kelurahan Tualang, Lingkungan 05, Kecamatan Padang Hulu, pengerjaan jalan masih separoh.
Seperti diketahui khalayak masyarakat, proyek dana Kelurahan Pemko Tebingtinggi senilai Rp.19,9 Miliar, untuk tahap pertama pencairan dananya tanggal 31 Juli 2019 lalu. Tapi karena pihak rekanan (kontraktor) tidak cukup waktu dalam pengerjaan proyek (durasi waktu 1 bulan), melalui Pemko Tebingtinggi tanggal batas pengerjaan dimundurkan menjadi 16 Agustus 2019.
Walau surat keputusan pengunduran tanggal batas akhir pengerjaan proyek tidak diterima para Lurah, tapi 35 Lurah se Kota Tebingtinggi, tetap menyampaikan keputusan itu kepada para rekanan.
Naasnya, walau sudah diperpanjang batas waktu pengerjaan, hingga kemarin, temuan Posmetro Medan di lapangan, faktanya masih banyak pengerjaan fisik belum kelar.
Seperti dalam pemberitaan di edisi sebelumnya, pelaksanaan serta penggunaan Dana Kelurahan Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp.19,9 Miliar yang bersumber dari APBN Dana Alokasi Umum dan APBD Kota Tebingtinggi, diduga jadi ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Camat, oknum Pejabat dan rekanan (kontraktor) di kota itu.
Pasalnya, aroma permainan suap menyuap (gratifikasi) yang termasuk dalam prilaku KKN, vulgar dipertontonkan oleh oknum ASN dan sudah terlanjur menjadi konsumsi publik, serta gunjingan masyarakat. Seperti diungkapkan oleh salah satu ormas dan sejumlah warga kota Tebingtinggi.
Diketahui, maksud dan tujuan dari dikucurkannya Dana kelurahan Tahun Anggaran 2019 oleh Presiden RI (Ir H Joko Widodo) untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Mekanismenya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018, begitu juga penggunaan anggaran keuangannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI (Permenkeu) Nomor 187/PMK.07/2018 dan berikut petunjuk pelaksana teknisnya (Juknis) yakni Peraturan Walikota Tebingtinggi (Perwa) Nomor 9 Tahun 2019.
Seperti yang diungkapkan salah seorang warga yang juga menjabat sebagai seketaris disalahsatu Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) inisial JA (45).
Kepada Posmetro Medan, Sabtu (17/8) JA mengatakan bahwa proyek kelurahan itu sangat sarat korupsi.
“Dalam melaksanakan proyek Dana Kelurahan, para Camat meminta uang setoran sebesar 25 persen kepada calon kontraktor agar mendapatkan jatah paket proyek pekerjaan, yakni jalan setapak dan atau drainase di kelurahan. Uang setoran itu dibayarkan oleh rekanan dimuka terlebih dahulu,” ujarnya.
Lanjut JA, katanya, Karena Camat telah mendapatkan uang setoran, maka para Lurah diperintahkan menerima rekanan yang telah diarahkan oleh Camat. Faktanya, hingga akhir batas waktu pengerjaan (16 Agustus 2019) masih ada beberapa titik proyek yang belum dilaksanakan pekerjaannya oleh rekanan (sambil memperlihatkan foto lokasi proyek yang belum dikerjakan), namun Lurah tidak mampu berbuat banyak mereka hanya dapat menyampaikan kepada rekanan agar segera menyelesaikan pekerjaannya, pungkasnya.
Selain JA, seorang warga yang juga penggiat hukum di kota Tebingtinggi, SN SH (53) mengatakan bahwa perilaku oknum ASN sudah lari dari kaidah hukum.
“Prilaku oknum ASN yang menyimpang dari kaidah hukum, kerap menjadi pertunjukan vulgar dan tidak tabu lagi. Dugaan skandal KKN yang dilakukan oleh Camat dan sejumlah oknum pejabat dapat berpotensi melanggar undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang undang nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 tentang penerimaan gratifikasi oleh ASN serta undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang kode etik dan kode prilaku ASN, untuk itu kepada APH agar segera mengusut dugaan prilaku KKN oknum ASN dikota Tebingtinggi ini,” kata SN kepada wartawan Posmetro Medan, Sabtu (17/8).
Melihat kondisi pengelolaan Dana Kelurahan di Pemko Tebingtinggi, jelas jauh dari prinsip pokok semboyan good and clean governance dalam rangka menciptakan ASN yang baik dan bersih, serta terhindar dari prilaku KKN.
Sebab jika dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh 5 Camat se Kota Tebingtingi atas Anggaran Keuangan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019 senilai Rp.19,9 Miliar benar terjadi, dapat merugikan keuangan negara dan dampaknya akan menyengsarakan rakyat khususnya warga di 35 kelurahan se kota Tebingtinggi.
>>Pemko Tebingtinggi Mengandalkan Bantuan Pusat
Dari laporan keuangan negara yang diteliti Posmetro Medan, Kota Tebingtinggi mayoritas mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Pusat (APBN) berupa DAU dan DAK, untuk keberlangsungan pembangunan di kota itu. Jika dana yang dikucurkan oleh pemerintah Pusat juga diduga menjadi ajang KKN sejumlah oknum pejabat disana, maka peran serta masyarakat untuk melaporkan prihal ini kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) baik ditingkat daerah, provinsi maupun pusat atau ke lembaga KPK, menjadi krusial agar tujuan utama dikucurkannya sejumlah dana dari pemerintah pusat ke pemerintah kota Tebingtinggi tepat sasaran, profesional, efisien dan akuntabel.
>> Direktorat Tipikor Poldasu Janji Turun Ke Tebingtinggi
Terpisah, menyikapi laporan masyarakat, LSM maupun para penggiat hukum di Kota Tebingtinggi, terkait berbagai temuan pengerjaan Dana Kelurahan yang diduga ajang korupsi oknum pejabat, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu, kepada Posmetro Medan berjanji akan turun ke lapangan.
“Terimakasih informasi yang sangat penting ini. Dalam waktu dekat kita akan turun ke Tebingtinggi. Kita akan mengumpulkan data-data terkait Dana Kelurahan di Pemko Tebingtinggi. Kita akan cek semua pejabat terkait hingga rekanan yang terlibat dalam proyek-proyek fisik itu,” tegas pejabat di Direktorat Tipikor Poldasu kepada Posmetro Medan, beberapa hari lalu. (sal/tob).











