POSMETRO MEDAN – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Hutanamora, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, ditemukan sejumlah kejanggalan administratif yang mencolok pada dokumen daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Tahun Anggaran 2025 periode bulan November dan Desember.
Dari penelusuran dan perbandingan fisik dokumen pertanggungjawaban yang diperoleh, terdapat perbedaan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta kesalahan penomoran administrasi yang dinilai tidak lazim dalam penyaluran dana bantuan sosial pemerintah.
Berikut adalah sejumlah poin krusial kejanggalan yang berhasil dihimpun:
1. Selisih Jumlah Penerima Antara Bulan November dan Desember.
Kejanggalan pertama terlihat jelas pada jumlah warga yang menerima bantuan. Pada berkas daftar penerima untuk Periode Bulan November 2025, total warga penerima tercatat sebanyak 25 orang.
Namun, pada berkas untuk Periode Bulan Desember 2025, jumlahnya berubah menyusut menjadi 24 orang. Setelah dicermati lebih lanjut, hilangnya satu nama—yakni warga atas nama Nurpinigan Pasaribu yang sebelumnya tercantum di urutan halaman kedua berkas November—tidak disertai dengan keterangan atau Berita Acara perubahan data KPM.
2. Kacau Balau Penomoran Baris Tabel Laporan
Tidak hanya soal selisih data jiwa, ketidaktelitian penyusun laporan administrasi desa juga tampak nyata pada format tabel lampiran di halaman pertama kedua berkas tersebut.
Pada kolom nomor urut penerima, setelah angka 10 (atas nama Sinde Simangunsong), penomoran justru mendadak berulang kembali dari angka 1 hingga seterusnya. Kesalahan cetak atau ketik (typo) beruntun pada dokumen resmi keuangan negara ini dinilai mencederai profesionalisme perangkat Desa Hutanamora dalam menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ).
3. Tanggal Penyaluran dan Tanda Tangan Seragam
Seluruh daftar penerima di kedua berkas tersebut sama-sama mencatatkan tanggal penyerahan pada 11 Desember 2025. Hal ini mengindikasikan bahwa penyaluran dana untuk dua bulan anggaran tersebut kemungkinan besar dirapel dalam satu hari yang sama. Kendati demikian, inkonsistensi jumlah data antara bulan November dan Desember tetap menjadi tanda tanya besar terkait validitas data yang disahkan oleh pemerintah desa.
Dokumen tersebut diketahui telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa Donna Pardede, dibayarkan oleh Pelaksana Kegiatan Hesir Simangunsong, serta diketahui dan disahkan oleh Kepala Desa Hutanamora Monter Simangunsong lengkap dengan cap stempel basah.
Desakan Transparansi dan Audit
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Hutanamora, khususnya Kepala Desa Monter Simangunsong dan Sekretaris Desa, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait adanya selisih data penerima BLT Dana Desa dan kekacauan penomoran administrasi tersebut.
Kasus ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Inspektorat Kabupaten Toba serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif. Ketidaksesuaian data jumlah penerima bantuan sosial dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau ketidakakuratan alokasi keuangan dalam penyerapan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Balige,dm
EDITOR : Putra











