4 Bulan Kasus Ratusan Kayu Log Ilegal Tanpa Barcode di 2 Showmil di Humbahas Masih Lidik

oleh
Ratusan kayu yang diamankan.

POSMETRO MEDAN – 4 bulan sejak diamankan, kasus ratusan kayu log ilegal tanpa barcode yang diamankan oleh pihak Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Humbang Hasundutan di dua sawmil yakni, UD PJL Desa Aeklung Kecamatan Doloksanggul , dan UD AAL Desa Desa Hutaginjang Kecamatan Sijamapolang, masih penyidikan.

Hal itu dibenarkan oleh, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto via WhatsApp, belum lama ini.

Menurut dia, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan dari penyelidikan, dan saat ini pihaknya masih mendalami para peran pelaku. Selain, pihaknya yang sudah melakukan pemeriksaan para saksi.

BACA JUGA..  Sabu dan Alat Isap Ditemukan, Tiga Pria Diangkut

Dia mengatakan, pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut sudah banyak yang nantinya akan dilakukan penetapan tersangka untuk mempertanggungjawabkan atas tindak pidana tersebut.

” Selamat siang pak, maaf terkait kasus sdh naik ke penyidikan dan terus didalami peran2 dari pelaku dan saksi2 yg telah diperiksa oleh penyidik untuk nantinya ditetapkan siapa tersangka yg bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut,” jelasnya via WhatsApp.

Dikatakannya lagi, proses perkara tersebut yang sudah naik ke penyidikan telah ditangani pusat Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan.

BACA JUGA..  Cekcok di Medsos, 2 Wanita Duel di Kamar Kos

” Silakan hub pak rudi gakkum pusat ya tuk konfirmasi selanjutnya. Terima kasih,” lanjut dia.

Sementara, Rudi Alex yang dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan mengaku, kasus tersebut masih dalam proses. ” Masih dalam proses pak,” katanya via telepon.

Sebelumnya, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera bersama KPH 13 Humbahas melakukan pengecekan lapangan pada sawmil UD PJL di Desa Aeklung Kecamatan Doloksanggul, pada 4 Juni 2026.

Hasil pengecekan, Gakkum menemukan tumpukan kayu log tanpa barcode , terdiri dari 93 batang kayu rimba campuran, dan 126 batang kayu pinus.

BACA JUGA..  Rico dan Airin Optimalkan Galeri Mustika Deli Dekranasda sebagai Ruang Promosi UMKM

Selain dari lokasi itu, Gakkum juga menemukan ratusan kayu log jenis rimba campuran yang ditimbun dan disembunyikan, tepatnya di sawmil UD AAL Desa Hutaginjang Kecamatan Sijamapolang , pada 9 Juni 2026.

Ratusan kayu itu terdiri dari, 250 batang kayu bulat jenis rimba campuran, 20 batang kayu bulat jenis pinus, dan 344 keping kayu olahan jenis rimba campuran, dan 3 unit mesin bandsaw yang digunakan untuk kegiatan pengolahan kayu.ds

EDITOR : Putra