POSMETRO MEDAN – Nur Erdiman, keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap jaringan internet.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Nur Erdian selama 1 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan,” ucap Majelis Hakim Ketua Muhammad Nazir di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/10/2026) sore.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan Nur Erdian merupakan ASN.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum,” tambah hakim.
Dalam perkara ini, Nur Erdian tidak sendirian diadili, tetapi bersama Heny Afrianti selaku pihak swasta dari PT Whiz Digital.
Terdakwa Heny Afrianti divonis selama 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 7 juta dengan subsider 10 hari kurungan.
Sebelum persidangan ditutup, para terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi menyatakan pikir -pikir atas putusan tersebut.
Putusan yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya Nur Erdian diminta dihukum 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan.
Sementara, Heny Afrianti selaku pihak swasta dari PT Whiz Digital dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan.
Diketahui, kasus bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut di DinasKominfo Kota Tebing Tinggi. Dalam OTT itu, petugas mengamankan 4 orang.(bbs)










