POSMETRO MEDAN – Dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Satresnarkoba Polres Toba melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada Selasa, 15 Oktober 2026, di salah satu kost yang ada di Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara
Kegiatan tersebut menyasar orang, benda berupa narkotika maupun obat-obatan terlarang, serta lokasi yang berpotensi disalahgunakan, khususnya rumah kos
Dalam operasi sarang narkoba ini, 3 Perempuan yang berhasil di amankan di salah satu kost di Balige yaitu berinisial ES (35), Mengurus rumah tangga, warga Jl. Pantai Cermin Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, DU (22) warga Dusun III Persatuan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara dan WSFH (23) warga Dusun III Persatuan Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Utara.
Kapolres Toba, AKBP V.J Parapaga, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Tri Pranata Purba, SH, MH, pada Sabtu (17/10) membenarkan adanya 3 perempuan yang berhasil di amankan dalam Operasi Sarang Narkoba di salah satu kost di Balige
Tri menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 Wib pagi hari, Tim Sat Narkoba Polres Toba mendatangi Lokasi Kost yang diduga sering menjadi tempat peredaran Narkoba. Setibanya di lokasi tersebut, petugas menemukan 3 (tiga) orang peremuan dewasa, berinisial ES, DU dan WSFH yang sedang duduk di dalam kamar Kost yang ada di Balige. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di Kamar Kost tersebut dengan disaksikan oleh Pemilik Kost
Petugas berhasil menemukan barang bukti yang terletak di atas lantai kamar, berupa ; 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol aqua, yang terhubung dengan 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai, 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok dan Mancis, yang diakui kepemilikannya oleh ES
Setelah dilakukan Interogasi kepada ketiganya bahwa mereka bertiga mengaku telah bersama-sama mengonsumsi Sabu dengan menggunakan Bong tersebut di dalam kamar Kost.
Narkotika jenis Sabu yang dikonsumsi oleh ketiganya yaitu Sabu yang berasal dari pemberian laki-laki berinisial L secara gratis. Saat di lokasi kost tersebut laki laki berinisial L tidak ditemukan lagi di TKP
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan Urine terhadap ketiganya. Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga perempuan itu menunjukkan reaksi positif terhadap metamfetamin, zat yang dikenal sebagai kandungan utama narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, ketiga wanita beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Toba guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul barang yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain
Barang bukti yang diamankan dari ES yaitu, 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol aqua, 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai seberat 1,11 gram, 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok, 2 (dua) buah mancis yang telah dimodifikasi
Sementara Barang bukti yang diamankan dari DU yaitu, 1 (satu) unit handphone merk infinix warna putih, nomor simcard : 0822-9713-xxxx
Sedangkan Barang bukti yang diamankan dari WSFH yaitu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Hitam, nomor simcard : 0823-7208-xxxx
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Polres Toba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan dan menjaga lingkungan agar tetap aman serta terbebas dari bahaya narkoba,dm
EDITOR : Putra











