Pengedar Pod Getar Diciduk, Wanita Asal Aceh Ditangkap

oleh
oleh
Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan polisi.

POSMETRO MEDAN – Poldasu mengungkap peredaran pod getar di Medan. Pengedar diciduk dan seorang wanita asal Aceh ditangkap.

Direresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, kasus tersebut diungkap oleh personel Subdit II Ditresnarkoba pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai seorang perempuan yang diduga menyediakan vape yang mengandung etomidate.

“Petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar dan menemui seorang perempuan di kawasan MMTC untuk melakukan transaksi narkotika,” kata Andy, Rabu (14/10/2026).

Setelah berkomunikasi dan mencapai kesepakatan dengan perempuan tersebut, petugas diarahkan untuk menemui seorang pria berinisial A (30) warga Medan Johor.

BACA JUGA..  Seorang Maling Diringkus, Penadah Diburu! Kerugian Rp20 Juta

Selanjutnya, A membawa petugas ke sebuah gudang di dekat Stadion Teladan, Jalan Stadion, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota, untuk mengambil vape getar tersebut.

“Petugas diarahkan bertemu dengan seorang laki-laki yang kemudian membawa mereka ke sebuah gudang di Stadion Teladan,” ujarnya.

Saat berada di lokasi, polisi langsung menangkap A yang sedang menunjukkan barang diduga narkotika tersebut. Petugas kemudian menyita ratusan vape dari dalam gudang.

“Petugas menyita 437 vape yang diduga mengandung etomidate. Barang bukti tersebut terdiri atas 418 vape merek Yakuza XL dan 19 vape merek Thugs yang disimpan dalam plastik berwarna hitam,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Diduga OD, Pengunjung Karaoke Meninggal

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap perempuan berinisial I (36) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh. I diduga berperan sebagai pengendali transaksi.

“Perempuan tersebut diduga berperan mengendalikan transaksi vape mengandung etomidate,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua orang yang ditangkap mengaku mendapatkan vape tersebut melalui aplikasi Zangi dari seorang pria berinisial RH.

“Mereka mengaku mendapatkan vape tersebut melalui komunikasi menggunakan aplikasi Zangi dari seorang pria berinisial RH yang kini masih dalam penyelidikan,” katanya.

BACA JUGA..  Belum Sempat Tawuran, 9 Remaja Geng Motor Diamankan

Kedua orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan alat uji narkotika dan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam penangkapan.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), melakukan gelar perkara, dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran vape tersebut.

Hingga kini, polisi masih mendalami keterlibatan RH serta asal-usul 437 vape yang disita.(bbs)