Dana Bantuan Korban Banjir ‘Disedot’ Mantan Kadis Sosial Dituntut 4 Tahun Penjara

oleh
Perkara bantuan Korban Banjir disidangkan di PN Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Perkara dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 memasuki babak tuntutan.

Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/10/2026).

Tak hanya pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dituntut menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

BACA JUGA..  DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Propemperda Tahun 2026

Lebih jauh, jaksa turut mengajukan tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp516.298.000 dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan penguatan ekonomi bagi masyarakat terdampak banjir bandang di Samosir.

Informasi tuntutan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-Karo.

Sidang pembacaan tuntutan turut dihadiri Kepala Kejari Samosir, Akwan Annas, bersama Koordinator Tim JPU Herman Ronald M. Panjaitan yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Tarigan

Dua anggota tim JPU lainnya, Arina Pandiangan dan Modana Hutajulu, juga mengikuti persidangan.

Juna menjelaskan, tuntutan merupakan bagian dari proses peradilan setelah jaksa menilai fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa beserta seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Kejari Samosir menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA..  Pengedar Narkoba Ancam Polisi Dengan Cangkul

Penanganan perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana.

Bantuan tersebut semestinya dikelola sesuai ketentuan agar hak masyarakat yang membutuhkan terlindungi dan tujuan program dapat tercapai.

Meski demikian, tuntutan jaksa bukanlah putusan akhir. Status hukum terdakwa selanjutnya akan ditentukan oleh majelis hakim melalui proses persidangan.

Editor: Oki Budiman