POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya administrasi kependudukan sebagai salah satu syarat utama dalam memperoleh berbagai pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-X Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Medan dilaksanakan di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Yos Sudarso, Lingkungan 10, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, serta Jalan S. Parman, Lorong Baru, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Minggu (11/10/2026).
“Administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen atau kelengkapan identitas, melainkan bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara,” katanya.
Menurutnya, dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen lainnya sangat dibutuhkan untuk mengakses berbagai pelayanan pemerintah, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan hingga bantuan sosial.
“Administrasi kependudukan ini sangat penting. Masyarakat harus memastikan dokumen kependudukannya lengkap dan datanya benar. Jangan sampai ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, pendidikan, atau bantuan pemerintah, justru terkendala karena persoalan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera mengurus dokumen kependudukan apabila terjadi perubahan data, seperti perpindahan alamat, kelahiran anggota keluarga, maupun peristiwa penting lainnya.
Di sisi lain, Rajudin menilai pemerintah juga harus terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar masyarakat dapat mengurus dokumen dengan mudah, cepat, transparan, dan tanpa diskriminasi.
“Pemerintah harus hadir memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai warga kesulitan mengurus dokumen yang menjadi haknya. Sebaliknya, masyarakat juga harus proaktif melaporkan setiap peristiwa kependudukan agar data yang dimiliki pemerintah tetap akurat,” tegasnya.
Ia menambahkan, tertib administrasi kependudukan akan membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan yang lebih tepat sasaran, sekaligus memastikan pelayanan publik dapat dinikmati masyarakat secara lebih optimal.
“Tujuan akhirnya adalah agar seluruh masyarakat mendapatkan kepastian administrasi dan kemudahan dalam mengakses pelayanan publik. Karena itu, mari kita bersama-sama mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Medan,” pungkasnya. (*)
Editor: Ali Amrizal











