POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA, menegaskan bahwa upaya mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Kota Medan harus dimulai dari kesadaran dan kedisiplinan setiap individu.
Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi produk hukum daerah ke X Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di Jalan Pipa IV, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Jalan Karya Jaya No.267 Lk.II, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Jaaln Bahagia Gg.Amal No.15A, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (11/10/2026).
Menurut Kasman, ketertiban kota bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak peraturan daerah, melainkan menjadi kewajiban bersama seluruh masyarakat. Perubahan perilaku dari hal-hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
Hal tersebut sejalan dengan semangat Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat dalam menjaga ketertiban di ruang publik maupun lingkungan tempat tinggal.
“Ketertiban umum harus dimulai dari diri sendiri. Sebelum kita menuntut orang lain untuk tertib, kita harus terlebih dahulu menunjukkan sikap tertib dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Kasman.
Ia mencontohkan, kesadaran menjaga ketertiban dapat diwujudkan melalui perilaku sederhana, seperti tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan trotoar secara tidak semestinya, memarkirkan kendaraan pada tempat yang diperbolehkan, serta tidak melakukan aktivitas yang mengganggu kenyamanan orang lain.
Menurutnya, apabila setiap warga memiliki kesadaran untuk menaati aturan, berbagai persoalan ketertiban di Kota Medan dapat diminimalkan. Sebaliknya, pelanggaran yang dianggap sepele tetapi dilakukan secara berulang dapat menimbulkan gangguan bagi masyarakat luas.
Kasman juga menekankan bahwa penegakan Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum harus dibarengi dengan pendekatan humanis. Pemerintah perlu mengedepankan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan agar masyarakat memahami alasan serta tujuan di balik setiap aturan yang diterapkan.
“Penertiban bukan hanya soal memberikan sanksi, tetapi juga bagaimana membangun kesadaran masyarakat. Kita ingin masyarakat tertib karena memahami pentingnya aturan, bukan semata-mata karena takut terhadap hukuman,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah harus menjalankan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten, adil, dan proporsional. Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajibannya dalam menjaga ketenteraman serta ketertiban lingkungan.
Kasman berharap, melalui pemahaman yang baik terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2021, masyarakat semakin aktif menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing, termasuk menghormati hak pengguna fasilitas umum dan menjaga hubungan harmonis antarsesama warga.
“Kalau setiap orang mau memulai dari dirinya sendiri, menjaga lingkungan, menghormati hak orang lain, dan menaati aturan, maka ketertiban akan tumbuh menjadi budaya. Inilah yang kita harapkan untuk mewujudkan Kota Medan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua,” pungkasnya. (*)
Editor: Ali Amrizal











