Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi Ngaku Uang Suap Dipakai Bayar Kuliah, Minta Dibebaskan Pula

oleh
Nur Erdian saat berada di PN Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Nur Erdian, terdakwa kasus dugaan suap pengadaan jaringan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, mengaku menggunakan uang yang diterimanya untuk membiayai kebutuhan kuliah.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/10/2026), Nur Erdian yang diketahui merupakan keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih itu menyampaikan permohonan agar majelis hakim membebaskannya dari hukuman.

Pengakuan tersebut disampaikan Nur Erdian saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.

“Saya bersaksi, tidak ada niat dari hati sendiri untuk menggunakan uang tersebut. Uang itu dipakai menutupi biaya kuliah saya,” ujar Nur Erdian dalam persidangan.

Ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim.

Nur Erdian juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta berkomitmen memperbaiki kehidupannya.

“Saya menyesal, Yang Mulia. Dengan segala kerendahan hati, saya meminta maaf dan akan memperbaiki hidup serta dapat kembali bekerja seperti biasa,” katanya.

BACA JUGA..  Bobol Gudang di Siang Bolong, Seorang Pencurian Diringkus

Dalam pembelaannya, Nur Erdian juga memohon agar majelis hakim memberikan keadilan dan membebaskannya dari hukuman.

“Saya minta keadilan dan memohon dibebaskan, Yang Mulia,” ucapnya.

Nur Erdian dalam perkara tersebut diadili bersama Heny Afrianti, pihak swasta dari PT Whiz Digital.

Heny juga menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari tuntutan pidana.

Dituntut Dua Tahun Penjara

SEBELUMNYA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, Edwin Anasta Oloan L. Tobing, menuntut Nur Erdian dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Nur Erdian membayar denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.

Sementara Heny Afrianti dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp10 juta dengan subsider 10 hari kurungan.

Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur dakwaan alternatif ketiga Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA..  Pengelolaan Dana BOS Rp295 Juta di SDN Muara Situlen Disorot, Diduga Tak Transparan

Berawal dari Proyek Internet Rp840 Juta

PERKARA tersebut berawal dari dugaan praktik suap dalam pengadaan proyek jaringan internet pada Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

Dalam dakwaan, Nur Erdian disebut menjabat sebagai Plt Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) sekaligus pejabat di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

Sementara Heny Afrianti merupakan pihak swasta dari PT Whiz Digital.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp840 juta yang diperuntukkan bagi belanja kawat, faksimile, internet dan televisi berlangganan, khususnya bandwidth domestik sebesar 800 Mbps.

Dalam perkara ini, penyedia jasa diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Nilai fee yang diminta disebut mencapai sekitar Rp175 juta.

BACA JUGA..  Polda Sumut Didesak Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Jilbab di Pemkab Deli Serdang

Pada Desember 2025, PT Whiz Digital diduga telah menyerahkan uang success fee sebesar Rp150 juta kepada Nur Erdian.

Uang tersebut, berdasarkan dakwaan, diduga digunakan untuk kebutuhan operasional dan kepentingan pribadi.

Kasus tersebut kemudian berkembang hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.

Nur Erdian dan Heny Afrianti diamankan saat Heny diduga menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada Nur Erdian.

Dalam OTT tersebut, petugas turut mengamankan empat orang.

Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN), yakni Kepala Dinas Kominfo, bendahara dan seorang kepala bidang.

Satu lainnya merupakan pihak swasta, yakni Heny Afrianti dari PT Whiz Digital.

Kini, perkara tersebut memasuki tahap pembelaan.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan para pihak, tuntutan jaksa, serta nota pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.(*)

REPORTER: Abay
EDITOR: Oki Budiman