Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Jaksa Kejari Labusel Diadukan ke PTSP Kejatisu

oleh
Korban dugaan kriminalisasi oknum jaksa didampingi pengacara, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejatisu, Selasa (6/10) pagi.

POSMETRO MEDAN – Rahmansyah Siregar SH memdatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (6/10) pagi.

Kepada wartawan, Rahmansyah mengaku kehadirannya bersama tim dan kliennya, Nurleli, warga Jl.Sudirman, Baganbatu, Rohil, Riau untuk mengadukan oknum jaksa di Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel) atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalgunaan wewenang.

Menurut Rahmansyah, kliennya merasa dikriminalisasi oleh oknum jaksa pasca bergulir kasus ahli waris, dan menahan Fransthio Johan dengan tuduhan pencurian buah sawit sebanyak 3 ton sekira Rp9 juta, di Desa Boom Sisumut Labuhanbatu Selatan.

Bahwa oknum (penyidik) jaksa dugaan pelanggaran profesionalisme, rekayasa perkara, yang didasarkan pada dokumen kepemilikan yang diduga kuat direkayasa.

Tindakan oknum (penyidik) jaksa bertentangan dengan pasal 8 huruf e PERJA No. 4 Tahun 2024 tentang kode prilaku jaksa dan tata cara pemeriksaan atas pelanggaran kode prilaku jaksa, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan sumpah jabatan dalam pasal 10 ayat (2) uu no 11 tahun 2021 perubahan atas uu no. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia, karena menerima perpanjangan menahan (merampas kemerdekaan orang) tanpa akurasi alat bukti yang sah jo pasal 532 ayat 1 huruf b uu no 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
melanggar pasal :
pasal 8 huruf e PERJA No. 4 Tahun 2024 tentang kode prilaku jaksa dan tata cara pemeriksaan atas pelanggaran kode prilaku jaksa
“menolak perintah atasan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kode etik jaksa dan kode prilaku jaksa”.
Akibat :
Dalam hal ini penyidik pengetahui dasar surat masih atas nama kakek fransthio johan yaitu alfian.
Sertifikat no. 576 berdasarkan dari hibah ayah korban
Sertifikat no. 577 berdasarkan dari hibah ayah korban
Sertifikat no. 578 berdasarkan dari hibah ayah korban
Sertifikat no. 579 berdasarkan dari hibah ayah korban
Sertifikat no. 580 berdasarkan dari hibah ayah korban
Terkait Pemindahan hak Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

BACA JUGA..  Lepas Jalan Sehat Spark Go To Campus, Wali Kota Medan Tekankan Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi

 

Keanehan lainnya ditambahkan Rahman,
“Ini saya yakini sebagai dugaan pelanggaran berat oknum jaksa, terhadap anak klien kami, Fransthio. Karena buah sawit yang diambil ada di atas tanah kakeknya, secara historis milik ayahnya. Pengakuan pelapor, bahwa tanah tersebut sudah dijual 2018 sewaktu kakek pelaku masih hidup, tetapi di tahun 2026 surat -surat masih atas nama Alfian (kakek pelaku). Hal ini berdasarkan keterangan saksi (pelapor), atas nama Sofyan Tanjung di Pengadilan Perdata Rokan Hilir perkara ,No.1/PDT.G/2026/PN RHL , ” tutur Rahman

BACA JUGA..  SMAN 1 Lawe Bulan Diduga Jual Baju Batik dan Olahraga Rp550 Ribu Ke Siswa Ajaran Baru

Namun penyidik tetap merampas kemerdekaan FRANSTHIO JOHAN BIN ALM JOHAN alias TIO.

Sambung Rahman lagi, pihaknya meminta agar Kejatisu memproses pengaduannya dan menindak dugaan oknum jaksa nakal di Labusel, yang terkesan memaksakan kasus untuk terus.berjalan di Pengadilan, sembari menunjukkan bukti lapor ke PTSP, diterima staff Kejatisu atas nama Fitri. Selasa (6/10) pagi.

BACA JUGA..  Bobol Gudang di Siang Bolong, Seorang Pencurian Diringkus

 

Sementara itu, Nurleli, ibu kandung Fransthio kepada wartawan menyampaikan bermohon kejatisu, kejaksaan agung , Presiden RI, Komisi III DPR RI ,ombudsman memberikan rasa keadilan kepada kami rakyat kecil, oleh aparat penegak hukum. Yang terkesan memihak dan tidak profesional yang sudah merampas kemerdekaan anak saya, Frans, dengan cara memenjarakannya. Kami minta keadilan seadil adilnya, saya cuma seorang ibu , tidak berdaya menghadapi penguasa,”tutup Nurleli sambil menangis.

Terkait aduan ini, Kasipenkum Kejatisu Rizaldi SH , menyatakan akan melakukan pengecekan. “Baik bg.. kita cek dulu,” ujar Rizaldi.

EDITOR : Putra