POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap penyelundupan Pod Getar, dibungkus kemasan permen.
Dalam pengungkapan pada Minggu (16/8/2026) malam itu, petugas menyita 622 rokok elektrik sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan menyusul adanya upaya peredaran Pod Getar yang diduga dari Malaysia ke kota Medan.
Petugas kemudian mendeteksi keberadaan DF (35) warga Desa Tanjong Kleng, Aceh Utara, tengah mengendarai sepeda motor, melintas di Jalan Iskandar Muda Medan. Tersangka ditangkap dengan barang bukti 622 pcs Pod Getar.
“Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia, karena dengan diamankannya 622 pcs Pod Getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (17/8/2026) siang.
Rafli menambahkan, 622 pcs Pod Getar yang disita dikemas dalam kemasan permen beraksara Cina dan disimpan ke dalam tote bag restoran ayam goreng ternama.
Pod Getar rencananya akan diedarkan di kota Medan, setelah sebelumnya dipasok diduga dari Malaysia melalui Aceh.
“Pod Getar ini dikemas dalam permen dengan aksara Cina dan kemudian disimpan di tote bag makanan ternama.
Pod Getar ini, kami duga dipasok dari Malaysia lewat Aceh. Namun, pelaku tidak mengambil ataupun membawa sendiri narkoba dari Aceh, karena narkoba didapat pelaku di kota Medan, untuk kemudian diserahkan ke seseorang guna diedarkan,” tambah Rafli.
Proses transaksi Pod Getar yang dijalankan pelaku sendiri, terbilang cukup unik.
Sebab, antara pelaku dengan pelaku lain tidak saling ketemu. Narkoba, diletakkan di suatu tempat, dan kemudian diambil pelaku lalu diletakkan lagi ke tempat lain sebelum nantinya dijemput.
Dalam kasus ini, Polisi kini masih mengejar beberapa pelaku lagi, termasuk yang berperan sebagai pengendali.
“Pelaku yang kami amankan ini merupakan kurir, dan mengaku baru kali pertama menjalankan bisnis haram ini karena tergiur dengan janji upah jutaan Rupiah.
Kami pastikan untuk pelaku – pelaku lain akan terus kami kejar, tidak akan ada tempat bagi pengedar terlebih bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.(bbs)











