Implementasi KUHAP Baru, Polresta Deliserdang Gelar Rapat Koordinasi PPNS Lintas Instansi

oleh
Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polresta Deliserdang AKP Jesko Siburian, narasumber Ahli Pidana Dr. Alphi Sahari, Kasubsi Pra penuntutan Kejari Deliserdang Marisa M. Sinaga dan lainnya.

POSMETRO MEDAN – Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Satreskrim Polresta Deliserdang menggelar rapat koordinasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lintas instansi di Aula Hotel Quadrant Kualanamu, Senin (25/5/2026).

Kasat Reskrim AKP Marvel Stefanus Arantes Ansanay STK SIK Msi melalui Wakasat Reskrim Polresta Deliserdang AKP Iskandar Ginting dalam sambutannya mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP membawa perubahan besar dalam sistem penyelidikan dan penyidikan sehingga aparat penegak hukum dituntut lebih adaptif.

“Perubahan undang-undang ini, menuntut kita lebih adaptif, transparan dan akuntabel. Sinergi bukan lagi sekedar wacana, melainkan kebutuhan operasional agar setiap kasus yang ditangani memiliki dasar hukum yang kuat dan proses yang efisien,” katanya.

Sementara itu Kanit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Deliserdang AKP Jesko Siburian, S.H dalam kesempatannya mengatakan, bahwa KUHAP merupakan dasar hukum utama dalam setiap tindakan penyidikan.

BACA JUGA..  Polres Toba Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Akibat Blackout

“Oleh karena itu, PPNS dituntut untuk memahami secara menyeluruh perubahan dan ketentuan baru yang diatur dalam KUHAP terbaru agar pelaksanaan tugas penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur hukum, profesional, dan tidak melanggar hak asasi manusia,” katanya.

Sedangkan narasumber Ahli Pidana Dr. Alphi Sahari memberikan pemaparan terkait tentang hukum yang kerap dihadapi PPNS dilapangan. Sementara narasumber lainnya dari Kasubsi Pra penuntutan Kejari Deliserdang Marisa M. Sinaga SH, mengungkapkan pentingnya kelengkapan formil dan materil berkas perkara agar tidak dikembalikan oleh Jaksa melalui P-19.

BACA JUGA..  Sarang Narkoba Terbongkar, Dua Pria 'Gol'

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri Kasi P2 Bea Cukai Musliadi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah I Ronal, Kabid Imigrasi Medan Sofyan Warsono Wibowo, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (BBKHIT Sumut) Orbita Roiyan, perwakilan Disnaker Sumut dan Deliserdang, Satpol PP serta 10 personel Satreskrim Polresta Deliserdang. (Wan)

EDITOR : Putra