Kasus ini menyeret seorang pelaku bernama Aditya Gilang (20), warga Percut Sei Tuan, yang diketahui berperan sebagai eksekutor utama pencurian. Sementara satu rekannya berinisial A bertugas sebagai “mata-mata”, memantau situasi sekitar dan mencari target kendaraan yang dianggap aman untuk dicuri.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, sebelum beraksi, pelaku berinisial A terlebih dahulu berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat. Setelah menemukan target, yakni sepeda motor KLX milik korban Rahmatsyah, keduanya langsung menjalankan aksinya secara terkoordinasi.
“Aditya bertindak sebagai eksekutor. Temannya A memantau situasi,” ujarnya, Minggu (24/5).
Usai berhasil membawa kabur kendaraan, motor hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah bernama Ocol dengan harga sekitar Rp4 juta. Dari hasil tersebut, Aditya mendapatkan bagian terbesar yakni Rp3 juta, sementara A hanya menerima Rp500 ribu.
Namun uang hasil kejahatan itu tidak bertahan lama. Sebagian besar langsung dihabiskan untuk berfoya-foya, bahkan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Sisanya, sekitar Rp500 ribu, dipakai untuk pesta narkoba bersama.
Lebih jauh, penyidik mengungkap bahwa Aditya bukan pemain baru. Dari pengakuannya, ia sudah sekitar 20 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi (TKP) sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas dengan tindakan tegas dan terukur.
Kini, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memburu satu pelaku lain yang masih buron serta menelusuri kemungkinan jaringan penadah yang lebih luas di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Editor: Oki Budiman












