Medsos Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Teryata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026

oleh

POSMETRO MEDAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang kembali memposting di Media Sosial (Medsos) menyerahkan dokumen penjelasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2025.

Postingan yang diduga seakan-akan meminta penjadwalan KUA-PPAS P-APBD TA 2025, namun pada hari yang sama surat maupun dokumen yang masuk ke DPRD Deliserdang teryata didapat informasi adalah Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2026.

Informasi yang dihimpun Minggu (13/7), Pemkab Deliserdang memposting di akun Instagram (IG) dan Facebook pada Jumat 11/7/2025 dalam foto yang ditampilkan tertulis “Pembahasan RPJMD dan KUA-PPAS Harusnya Bisa Paralel”.

Narasi dalam postingan itu disebutkan juga surat balasan ini merupakan yang ketiga kalinya. Dengan diserahkan Inspektur Edwin Nasution bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Baginda Thomas Harahap, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Remus Hasiholan Pardede MSi dan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Khairul Azman MAP kepada DPRD Deliserdang melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Deli Serdang Iwan Januar Salewa.

Sementara itu dihari yang sama didapat surat Nomor:900.1.3/2833 perihal penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 ditujukan kepada Ketua DPRD Deliserdang dengan ditandatangani Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan pada pada 11 Juli 2025.

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD dan RPJMD dan RKPD pasal 106 ayat (2) menyatakan bahwa rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara disampaikan bupati/walikota kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan APBD.

“Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan dokumen rancangan KUA dan PPAS 2026 untuk dijadwalkan pembahasannya oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Deliserdang,” salah satu poin surat yang ditandatangani Asri Ludin.

Selain surat pengantar tersebut turut juga diketahui dua dokumen berupa kebijakan umum APBD TA 2026 dan satu lagi dokumen prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2026.

BACA JUGA..  Gubsu Respons Usulan Bupati Samosir, 6 Bus Perintis Gratis Diluncurkan melayani Antar-Jemput Pelajar

OPD Jangan Asal Bapak Senang ( ABS)

Wakil Ketua DPRD Deliserdang H. Hamdani Syahputra, S.Sos, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat dari Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan berkaitan dengan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2026.

“Saya sudah lihat dan baca dalam postingan Medsosnya Pemkab yang menyurati dan menyerahkan kembali dokumen KUA-PPAS P-APBD TA 2025 ke DPRD Deliserdang. Tapi setelah saya cek ke Sekretariat berbeda apa yang disampaikan di Medsos yang ada malah surat ditandatangani Bupati dan dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2026,” ungkap Hamdani.

Hamdani pun menegaskan, bahwa seharusnya Bupati Deliserdang Asri Ludin memahami tahapan-tahapan yang ada di lembaga legislatif dan pejabat-pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyampaikan tidak hanya sekedar Asal Bapak Senang (ABS).

“Saya rasa bupati tidak paham tentang tahapan-tahapan yang ada di lembaga legislatif DPRD dan mungkin tim Pemkab menyajikan yang salah kepada bupatinya ‘ABS’,” tegasnya.

*Ganggu Konsentrasi DPRD, Pembahasan P-APBD Molor*

Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Mhd. Isnen Harahap menanggapi, pertama, bila memang surat dan dokumen yang diserahkan adalah KUA-PPAS P-APBD TA 2025 ke DPRD Deliserdang karena telah tiga kali pihak Pimpinan DPRD mengembalikan kepada Pemkab maka justru akan menggangu konsentrasi untuk menyelesaikan RPJMD dan LKPD sebagai tahapan untuk dapat melakukan pembahasan KUA-PPAS P-APBD TA 2025.

“Dengan terus menerus Pemkab Deliserdang mengirim surat meminta dibahasnya KUA-PPAS P-APBD TA 2025 saya rasa kurang tepat justru inilah yang malah semakin menunjukkan pihak eksekutif ‘mengintervensi’ legislatif, bukan malah mempercepat, justru mengganggu konsentrasi dan ‘internal’ DPRD sehingga kalau RPJMD dan LKPD molor kan pembahasan KUA PPAS P-APBD juga molor, karena kedua itu rujukannya” katanya.

P-APBD 2025 Rujukannya Perda RPJMD

Menurut mantan Sekretaris HMI Deliserdang ini, RPJMD adalah visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati selama satu periode dan akan di tuangkan dalam RKPD setiap tahun berjalan sebagai pedoman menyusun APBD.

“Jadi agar publik paham tidak disodorkan informasi yang tidak benar, bahwa sesungguhnya pembahasan KUA PPAS P-APBD 2025 apabila hendak dibahas tentu rujukannya RPJMD, sebagai grand designnya,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Respons Keluhan Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan Kecamatan Binjai Masuki Tender

*Seolah-olah Jerumuskan DPRD Tabrak Aturan*

Isnen juga mengakui, pembahasan KUA PPAS P-APBD setiap tahun di lakukan, aman dan lancar saja. Baru periode kepimpinan Bupati Deliserdang Asri Ludin ketidak harmonisan antara eksekutif dan legislatif terjadi, sehingga pantas saja masyarakat mempertanyakan kepemimpinannya mengapa terkesan “memaksa” pembahasan KUA PPAS P-APBD 2025, bahkan dalam publikasi yang dilakukan Pemkab, Pembahasan RPJMD dan KUA-PPAS Harusnya Bisa Paralel.

“Ada kata ‘harusnya bisa paralel’ disampaikan, inikan bisa seolah-olah menjerumuskan DPRD menabrak aturan. Padahal mestinya diselesaikan dulu satu persatu, karena apa yang nanti tertuang dalam Perda RPJMD tersebut itulah dasar perubahan-perubahan anggaran yang hendak dikerjakan pada P-APBD 2025 ini,” katanya.

Lantas Isnen juga mengutip pernyataan seorang filsuf Niccolò Machiavelli bahwa kehebatan seorang penguasa bukan terletak kepada kecerdasan kebaikan atau kengeriannya, melainkan kemampuannya dalam mengkonsolidasikan kekuasaan, meredam potensi perlawanan dan menjaga dukungan masyarakat.

“Ketua DPRD nya juga masih sama. Nah ini Bupati baru kok bisa mandeg, justru itu masalahnya, ada komunikasi yang mungkin belum selesai. Antara legislatif dan eksekutif inikan memang harus harmonis, karena mitra sejajar, begitu amanah Undang-undang.

Selanjutnya yang kedua Isnen yang merupakan alumni Sekolah Pascasarjana USU, Program Studi Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan (PWD) ini menyebut, bila yang diserahkan pihak Pemkab Deliserdang merupakan surat dan dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2026 APBD. Justru sejumlah pejabat-pejabat Pemkab Deliserdang melakukan blunder, karena ingin terlihat tidak kalah dengan DPRD Deliserdang khususnya Pimpinan namun tetap dinarasikan dalam medsos Pemkab menyerahkan kembali dokumen P-APBD 2025.

“Ini sangat-sangat blunder bila itu terjadi. Kenapa dinarasikan menyerahkan kembali surat balasan KUA-PPAS P-APBD TA 2025. Dan kenapa tidak terbuka saja Pemkab Deliserdang menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD Tahun 2026. Walaupun sebenarnya tetap harus diselesaikan terlebih dahulu Perda RPJMD dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LKPD) TA 2024,” tegasnya.

RPJMD Pastikan APBD Kontribusi Capaian Pembangunan

Isnen pun menyebut, baik penyusunan P-APBD maupun R-APBD yang merujuk pada RPJMD berguna untuk memastikan bahwa program-program yang dibiayai melalui APBD berkontribusi pada pencapaian target pembangunan jangka menengah yang telah ditetapkan.

BACA JUGA..  Besuk Suami di Rutan, Sabu & 3 Butir Ekstasi Ditemukan

“Dengan adanya keterkaitan ini, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan efektif sesuai dengan visi dan misi yang telah di susun Bupati dan Wakil Bupati. Jadi kurang nyambung kalau ngotot minta bahas KUA PPAS P-APBD 2025 dengan dalih menjalankan program prioritas dan demi masyarakat Deliserdang sementara arah dan ukurannya belum jelas. Karena prioritas, arah, ukuran serta efektifitasnya ada termaktub di dalam RPJMD-nya,” sebutnya.

Untuk diketahui R-APBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah usulan anggaran daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui. Sedangkan P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah perubahan terhadap APBD yang telah ditetapkan sebelumnya, yang dilakukan karena adanya perubahan kondisi atau kebutuhan daerah.

Sedangkan itu Kadis Kominfostan Khairul Azman ketika dikonfirmasi yang diserahkan Pemkab Deliserdang apakah menyerahkan kembali surat balasan KUA-PPAS P-APBD TA 2025 atau menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD Tahun 2026. Khairul menyakini KUA-PPAS P-APBD TA 2025.

Ya, (KUA-PPAS P-APBD TA 2025),” katanya.

Sementara sebelumnya didalam narasi postingan Pemkab Deliserdang dalam foto yang ditampilkan tertulis “Pembahasan RPJMD dan KUA-PPAS Harusnya Bisa Paralel” itu, Kepala Bappedalitbang, Remus Hasiholan Pardede menegaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan P-APBD 2025, jelas dinyatakan pemerintah daerah harus segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi-misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta program Asta Cita ke dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan P-APBD 2025. Kemudian, SE Mendagri ini juga sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut P-APBD 2025 dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada 19 Mei 2025 lalu.

“Artinya, pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan KUA-PPAS dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD 2025, seharusnya bisa dilakukan secara paralel. Dalam arti kata, bisa dilakukan secara bersamaan, sehingga tidak menghambat proses pengesahan P-APBD,”pungkasnya.( Wan)

EDITOR : Rahmad