IRT Asal Medan Jual ‘Garam Cina’ di Binjai 

oleh
Teks foto : IRT di Binjai diamankan polisi lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial WA (41) ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Binjai dari kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (24/6) sekira pukul 03.30 WIB, yang lalu.

 Penangkapan itu berawal saat Kanit-1 Iptu Alex Parasibu, sedang bertugas sebagai pawas di Polres Binjai, kemudian menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di Kecamatan Binjai Timur.

 Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri sepanjang Jalan Soekarno Hatta.

 Hasilny, petugas melihat seorang perempuan yang sedang berkomunikasi dengan menggunakan HandPhone (HP) nya. Merasa curiga melihat perempuan seorang diri dan waktu sudah mulai pagi, petugas mendekatinya, dan saat didekati terlihat oleh petugas perempuan tersebut menjatuhkan bungkusan yang dipegangnya.

Teks foto : IRT di Binjai diamankan polisi lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap WA, diketahui terduga pelaku tinggal di Jalan Marepan, Kecamatan Medan, Marelan Kota Medan.

BACA JUGA..  Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Kualanamu

 “Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,35 gram dibungkus plastik klip transparan dan narkoba tersebut akan dijual atau diedarkan di Kota Binjai,” jelas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, Senin (28/6).

 Kini WA beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai.

BACA JUGA..  Sekolah di Binjai Libur Akibat Kabut Asap, Disdik Berlakukan PJJ Selama Lima Hari

 “Terduga dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” titik Syamsul.

Editor : Oki Budiman