Kejaksaan Didesak Usut Pejabat Perkimtan Deliserdang Bagi-bagi Uang Proyek

oleh
Sekretaris Perkimtan Deliserdang, Mardiono ST

POSMETRO MEDAN – Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (Perkimtan), Mardiono ST diduga bagi-bagi uang proyek kegiatan di Dinas kepada oknum rekanan.

Hal itu terungkap saat Mardiono diwawancarai wartawan, Selasa (22/10/2024).

Mardiono mengaku, pemberian uang pengganti proyek tersebut dilakukan sudah sepengetahuan Kepala Dinas Heriansyah Siregar dengan besaran Rp500 ribu sampai Rp1 Juta.

BACA JUGA..  Raih Juara II Sumut, Tiorita Apresiasi Kampung KB Tanjung Mulia Hinai

“Sekarang sulit. Jadi kita bagi-bagilah sedikit-sedikit,” ujar Madiono pada wartawan tanpa menyebut uang yang dibagi-bagi itu berasal dari proyek mana dan siapa siapa saja yang dibagi.

Terkait hal ini, salah satu pengurus lembaga Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumut, J Nainggolan mengungkapkan, bahwa itu merupakan tindakan korupsi karena jelas indikasinya, ada permainan jual beli proyek di Dinas Perkimtan Deliserdang dan pihak aparat kejaksaan harus mengusut hal ini.

BACA JUGA..  Syukuran HUT ke-62 Golkar Deliserdang, Tiga Anggota Dewan yang Malakukan Mosi Tidak Percaya Tak Hadir

“Itu perbuatan Korupsi. Pasalnya uang apa dan dari mana uang itu bisa dibagi bagi. Pekerjaan proyek seperti apa yang dikerjakan dan yang mana bisa hasilnya dibagi bagi. Inikan indikasinya ada jual beli proyek. Kami minta Kejaksaan Deliserdang maupun Kejatisu usut hal ini. Periksa Sekertaris dan Kepala Dinas Perkimtan Deliserdang,” pinta Nainggolan. (wan)

BACA JUGA..  Gegara Anak Terjerat Judol, Bansos Keluarga Rosmina Terhenti

Editor: Ali Amrizal