Travel Umroh di Percut Seituan Dilaporkan ke Poldasu, Jamaah Rugi Milliaran Rupiah

oleh
Kuasa korban biro perjalanan umroh melapor ke Mapolda Sumut, Rabu (16/10/2024).

POSMETRO MEDAN – Biro perjalanan umroh, PT Al Qayuum Mandiri Wisata dilaporkan ke Mapolda Sumut, Rabu (16/10/2024).

Sebab, travel umroh tersebut tidak memberangkatkan belasan jemaah hingga menimbulkan kerugian miliar rupiah.

Laporan itu dibuat oleh agen PT Al Qayuum Mandiri Wisata, Sartini (51), warga Tanjung Sari, Medan Selayang dengan Nomor : LP/B/1449/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 Oktober 2024.

BACA JUGA..  Mitra MBG Dengan Yayasan Delisha Tak Bermasalah, Pihak Ketiga Diduga Pungut Rp167,5 Juta Tanpa Sepengetahuan

“Dari agen saya ada sekitar 11 jemaah yang belum diberangkatkan. Kalau ditotal seluruhnya, korbannya bisa mencapai ratusan dengan kerugian bervariasi,” sebut Sartini kepada wartawan di Mapolda Sumut.

Dijelaskannya, dugaan penipuan dan penggelapan itu diketahui pada 24 September 2024 ketika mendatangi PT Al Qayuum Mandiri Wisata yang berada di Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Percut Seituan, Deliserdang tutup.

BACA JUGA..  Usai Rampok HP Warga, Bandit Jalanan Tinggalkan Dua Parang

Padahal, seharusnya, sesuai jadwal perjanjian, perusahaan memberangkatkan jamaah umroh pada 25 September 2024 lalu.

Karena itu, pelapor menghubungi nomor telepon YS selaku Direktur Utama PT Al Qayuum Mandiri Wisata, namun tidak diangkat.

“Sampai saat ini jemaah umroh tidak diberangkatkan, sehingga saya selaku kuasa para korban melaporkannya ke Polda Sumut,” tuturnya.

BACA JUGA..  LIRA Agara Desak Polres Audit Dana BOS Kinerja di PKBM Aqila

Dia berharap, pihak kepolisian dapat bergerak cepat memproses laporannya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.(red)

EDITOR : Rahmad