POSMETRO MEDAN – Unit reskrim Polsek Medan Tembung berhasil menangkap pria berinisial DS (24), warga Letda Sujono, Medang Tembung.
DS diamankan lantaran diduga melakukan pencurian dan percobaan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri inisial L Br P (85).
Tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan karena sakit hati hanya diberikan upah Rp50 ribu usai membersihkan halaman rumah korban.
Menurut DS, keduanya bersepakat bahwa upah yang harus dibayarkan ke padanya sebesar Rp200 ribu. Tidak senang, Rabu (11/9) ia mendatangi rumah L di Kecamatan Percut Sei Tuan dengan pura-pura menjual Tomat.
“Saat korban membuka pintu, pelaku langsung mendorong korban hingga melakukan penganiayaan atau percobaan pembunuhan,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Rabu (25/9).
Didalam rumah korban, DS menggaruk mata L dan memasukkan pasir ke dalam mulut wanita uzur itu.
Tidak sampai di situ, DS pun dikatakan membenturkan kepala korban ke lantai dan mengikat tangan serta melakban mulut korban.
“Setelah korban tidak berdaya, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban dan kabur melarikan diri,” ujar Teddy.
Salah seorang anak korban yang datang ke rumah mendapati ibunya lemas tak berdaya, langsung membawanya ke rumah sakit.
Tak berapa lama, sang anak membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Tembung.
Setelah melakukan penyelidikan personel berhasil menangkap pelaku bersama sejumlah barang bukti. DS kini telah ditahan di mapolsek Medan Tembung untuk menjalani pemeriksaan.
DS pun terancam hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara.
Reporter : Oki Budiman
Editor : Oki Budiman











