posmetromedan.com – Seorang lansia berusia 64 tahun berinisial MS ditangkap polisi. Toke grosir ini diamankan atas kasus pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, aksi MS dilakukan di toko grosir miliknya di Kecamatan Silou Kahean, Simalungun.
Verry menjelaskan terbongkarnya kasus ini setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya, Jumat 6 September 2024.
“Orang tua salah satu korban menceritakan anaknya telah dicabuli MS dengan cara meraba kemaluan korban menggunakan tangan, serta menciumi korban saat membeli jajanan di toko grosir milik MS, pada 24 Mei 2024,” katanya, Minggu (22/9/2024).
Perbuatan itu dilakukan MS di dekat meja kasir toko miliknya, dan ia telah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Mengetahui hal itu, orang tua korban mendatangi pelaku menanyakan kejadian tersebut.
Namun, MS mengelak telah melakukan pencabulan seperti yang disampaikan. Perdebatan pun sepat terjadi. Dari perdebatan itu, beberapa orang tua korban lainnya dan saksi yang mengetahui kejadian itu mendatangi Polres Simalungun untuk membuat laporan, pada Rabu 18 September 2024.
“Ada enam laporan polisi dengan korban delapan anak perempuan di bawah umur,” ujar Verry.
Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MS di tokonya pada 19 September 2024 malam. Selanjutnya, MS dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap 8 korban anak perempuan di bawah umur. Pengakuan tersangka diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut serta hasil Visum Et Revertum. “Saat ini MS telah ditahan di RTP Polres Simalungun,” katanya.(bbs)











