POSMETROMEDAN.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu terus melakukan penggerebekan terkait maraknya peredaran narkotika Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dalam kurun waktu dua pekan saja, petugas berhasil mengamankan 11 tersangka dari 9 laporan dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13.46 Gram pada periode 29 September hingga 12 Oktober 2022.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan pada 8 Oktober 2022 lalu di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan. Seorang petugas mengalami luka akibat dipukul oleh sejumlah masyarakat yang mencoba menghalangi petugas saat akan meringkus MI alias (36) dan JL (41) yang merupakan warga Gunting Saga.
“Walau didampingi aparat desa. Namun, petugas di lapangan mendapat perlawanan dari sejumlah masyarakat yang terprovokasi oleh pelaku dan keluarganya saat pelaku hendak diamankan,” kata Kasat Narkoba, Kamis (13/10/2022).
Atas peristiwa itu, kata Kasat, petugas melaporkan perkara yang diterima Bripka Azizun Amril Siregar ke Satreskrim Polres Labuhanbatu karena melakukan penganiayaan dan mencoba menghalang-halangi petugas dalam menindak pelaku peredaran narkotika.
“Dihimbau kepada masyarakat khususnya warga gunting saga untuk menyerahkan diri ke Satreskrim. Jika tidak, maka kami akan tetap mencari dan mengamankan para pelaku,” katanya.
Dia juga mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi dan tetap akan melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kita akan tindak tegas,” kata Kasat.
Sebelumnya, petugas juga berhasil meringkus AB (32) warga Tanjung Leidong, Labura pada 29 September 2022 dengan barang bukti sabu 2.11 Gram. Kemudian, meringkus HA (54) warga Tanjung Pasir, Labura pada 30 September 2022. Selanjutnya, Tim meringkus DP (20) Warga Kota Baru, Labura pada 30 September 2022.
Tak sampai disitu, petugas terus melakukan penggerebekan dan meringkus tersangka M (41) warga NA IX-X, Labura. Kemudian, pada 1 Oktober 2022 petugas kembali meringkus tersangka berinisial DA (39) warga Aek Natas, Labura. Selanjutnya, menangkap SP (44) warga Aek Natas, Labura pada 2 Oktober 2022.
Pada 5 Oktober 2022, Tim kembali meringkus AT (43) dan temannya ARH (36) warga yang merupakan warga Aek Torop, Labura. Dan terakhir tanggal 6 Oktober 2022, polisi kembali menangkap pelaku berinisial ISS (31) warga Lobu Hualu, Labura.
Terhadap seluruh tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing











