POSMETROMEDAN.com – Petualangan RDP alias Udin (30) dan David (23) sebagai spesialis jambret Kota Tebingtinggi, kandas di tangan personel Satreskrim Polres Tebingtinggi. Kedua warga Jalan Bakti, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi ini kini harus menahan pengap penjara.
“Ya, ada kita amankan dua pelaku spesialis jambret yang sudah lama meresahkan warga Kota Tebingtinggi,” ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Kamis (7/7/2022).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Silvia Maulidah (18). Korban merupakan warga Dusun III, Desa Sibulan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
“Sabtu (2/7/2022), korban sedang melintas di Jalan Baja dengan mengendarai sepeda motor. Korban tidak sadar bahwa dirinya sudah diikuti dari belakang oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam,” kata AKP Agus.
Melihat suasana sunyi, pelaku langsung merampas tas yang dipakai korban. Dalam tas korban berisi HP Vivo dan uang Rp 200.000.
“Korban langsung teriak jambret, tapi pelaku keburu kabur ke arah Paya Pasir,” sebut AKP Agus.
Akibat peristiwa yang menimpanya, korban merugi Rp2,6 juta. Berikutnya korban langsung membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi.
Personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, Rabu (6/7/2022). Hasilnya, petugas berhasil mengamankan keduanya di rumah masing-masing.
“Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti HP Vivo Y12S warna glacier blue dan sepeda motor Vario warna hitam milik pelaku BK 3986 XBC. Barang bukti dan kedua pelaku sudah di mako untuk pemeriksaan,” tandasnya.(*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing











