posmetromedan.com – Terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, dua laki-laki warga Kota Tanjungbalai diamankan personil Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai. Kedua tersangka diamankan dari tempat persembunyiannya di Kota Tanjungbalai, Jumat (04/09/2020) malam.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Senin (7/9) mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/19/VII/2020/Poldasu/Res.TBalai/Sek.Utara, tanggal 13 Juli 2020 tentang perkara pencurian dengan pemberatan.
Kedua tersangka, lanjutnya, adalah Yoko Deni Hendrawan alias Yoko (25) warga Jalan Mayor Umar Damanik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan Anas Malik Saragih alias Anas (33) warga Jalan Ros, Komplek Rumah Potong, Lingkungan IV, Kelurahan TB. Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
“Dalam laporannya, pelapor yakni Darlin (36) warga Jalan Todak, Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, KecamatanTeluk Nibung, Kota Tanjungbalai mengaku telah menjadi korban pencurian dari dalam warung miliknya yang berada di Jalan Letjend. Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 06.00 Wib. Akibat kejadian tersebut, korban telah kehilangan uang tunai sebanyak Rp 1.500.000, tabung gas elpiji, mesin grenda dan alat-alat tukang seperti kunci-kunci,” ujar Panjaitan.
Katanya, setelah kurang lebih 1,5 bulan, Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dwngan pemberatan tersebut serta menangkap kedua tersangkanya. Dan saat ini, pungkasnya, kedua tersangka telah diamankan di Polres Tanjungbalai guna pengusutan lebih lanjut. (ign)











