Kebakaran Pabrik Korek Gas di Langkat, Bos PT Kiat Unggul Ditetapkan Tersangka

oleh

 

MEDAN – Bos PT Kiat Unggul Indra Mawan yang merupakan pemilik industri pabrik rumahan perakitan korek api gas di Langkat, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyusul Manager Operasional Burhanuddin dan Manager Personalia Lisnawati yang lebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 30 orang tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, penetapan tersangka baru ini berdasarkan pengembangan penyelidikan.

“Kami sudah menetapkan Indra Mawan asal Jakarta yang merupakan pemilik PT Kiat Unggul sebagai tersangka. Yang bersangkutan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Binjai,” ujar Tatan di RS Bhayangkara Polda Sumut, Sabtu (22/6/2019) malam.

BACA JUGA..  MK Pastikan Gibran Tak Ada Ijazah Setara SMA

Dia menjelaskan, PT Kiat Unggul berpusat di Kota Medan, tepatnya di Diski dan membuka cabang di tiga lokasi. Yakni dua tempat di Kabupaten Langkat dan satu di Kota Binjai. Polisi kini sudah menyegel seluruh pabrik PT Kiat Unggul. Penyegelan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.

“Jadi setelah kami selidiki, hanya tempat di Diski saja yang memiliki izin. Sementara tiga lokasi lainnya illegal,” katanya.

BACA JUGA..  Rumah Terbakar, Balita Tewas di Kamar

Saat ditanyakan soal penguncian di lokasi pabrik, Tatan mengungkapkan hal tersebut dilakukan oleh mandornya. Namun seperti diketahui, mandor pabrik termasuk menjadi korban tewas dalam kejadian kebakaran tersebut.(ines)