Sabu 1,2 Kg Direbus & Dikubur, 7 Tersangka Terjerat

oleh
Pemusnahan barang bukti narkotika. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Polres Batu Bara menunjukkan sikap tegas dalam perang melawan narkotika dengan memusnahkan lebih dari satu kilogram sabu hasil pengungkapan empat laporan polisi, Senin (13/4/2026).

Barang bukti seberat 1.210,07 gram itu berasal dari tujuh tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu diuji oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan kandungannya.

BACA JUGA..  Gerbang Investasi Indonesia Barat, Bobby Nasution Promosikan Sumut ke Dubes Australia

Hasilnya, barang tersebut positif mengandung amphetamine—narkotika golongan I yang sangat berbahaya. Proses ini disaksikan sejumlah pihak, mulai dari perwakilan BNNK, Kejaksaan Negeri, hingga Pemerintah Kabupaten Batu Bara, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, menegaskan bahwa total barang bukti yang diamankan mencapai 1.314,97 gram. Sebagian kecil disisihkan untuk keperluan uji laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan.

BACA JUGA..  Pria di Tapteng Jadikan Kakak dan Keponakan Menjadi Pemuas Nafsu

Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus, lalu dicampur cairan pembersih lantai untuk merusak kandungan zat berbahaya.

Setelah itu, larutan tersebut dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan dan ditimbun, memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kembali.

Langkah ini bukan sekadar prosedur, melainkan pesan keras kepada jaringan peredaran narkoba bahwa aparat tidak akan memberi ruang. Doly menegaskan komitmennya: pemberantasan narkoba di Kabupaten Batu Bara akan terus digencarkan tanpa kompromi.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu 8 Gram Diciduk Polres Tebingtinggi

Di tengah ancaman narkotika yang terus mengintai, pemusnahan ini menjadi simbol bahwa perang melawan barang haram masih terus berlangsung—dan aparat bersiap berada di garis depan.

Editor: Oki Budiman