Mantan Kadinkes Dihukum 5 Tahun

oleh
oleh
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Batu Bara, Wahid Khusyairi saat menjalani sidang.

POSMETRO MEDAN – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Batu Bara, Wahid Khusyairi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Putusan itu terkait kasus korupsi dana belanja tak terduga (BTT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Batu Bara tahun anggaran 2022.

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga membacakan vonis terhadap 2 terdakwa lainnya.

Mereka adalah Ilmi Sani Ramadhan Sitorus (Wakil Direktur CV Sakhti Utama) dan Chairuddin Siregar (Direktur CV Widya Winda), keduanya sebagai rekanan.

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (5/3/2026) sore.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wahid Khusyairi dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, M Nazir, saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA..  Curi HP Marbot di Masjid, Gadaikan Barang Curian Demi Narkoba & Judi

Hakim juga menghukum Wahid membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar. Tak hanya itu, hakim juga membebankan Wahid membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp710 juta.

“Jika UP tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” kata Nazir.

Namun, sambung hakim, apabila telah dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda Wahid juga tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka dihukum (subsider) dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara.

BACA JUGA..  Istri Pelaut Ngadu Ditelantarkan

Sementara Ilmi dan Chairuddin divonis hakim dua tahun penjara, beserta denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Keduanya juga dikenakan UP.

UP Ilmi Rp14,7 juta subsider enam bulan penjara dan Chairuddin Rp5 juta subsider enam bulan penjara. UP tersebut telah mereka bayar lunas ke negara. Sehingga, hukuman subsider tidak perlu dijalani.

Perbuatan ketiganya dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf a, c, dan d jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA..  Penjual Beruang Madu Dihukum 2 Tahun Penjara

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu Bara masih memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Wahid sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta UP Rp1,1 miliar subsider tiga tahun penjara.

Ilmi dan Chairuddin dituntut 2,5 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Mereka juga dituntut membayar UP, yakni Ilmi Rp14,7 juta dan Chairuddin Rp5 juta. Seluruh UP tersebut telah mereka bayarkan ke negara.(bbs)