POSMETRO MEDAN – Dua wanita agen PMI illegal asal Sergai diciduk, saat hendak mengantar empat wanita hasil rekrutkan mereka. Rencananya, keempat korban hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Waka Polres Sergai Kompol Rudy, mengatakan penangkapan dilakukan di Gerbang Tol Sei Sejenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam mobil Mitsubishi Fortuner BK 1440 LD, bersama para calon pekerja migran.
“Kedua pelaku berperan sebagai agen dan pengantar calon pekerja migran ilegal ke Malaysia,” ujarnya, Kamis (23/10/2025). Kedua tersangka yakni Rizky Handayani (47) warga Jalan Istana, Desa Kota Galuh, Perbaungan, dan Nadia Nasha (25) warga Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.
Menurut Kompol Rudy, Rizky berperan sebagai agen yang mengumpulkan calon pekerja migran di wilayah Perbaungan, serta memesan tiket penyeberangan dari Tanjung Balai menuju Malaysia.
Sementara Nadia bertugas mengantar para calon pekerja, hingga ke lokasi penyeberangan di Tanjung Balai sebelum diserahkan kepada pihak pemesan di Malaysia. “Korban rencananya akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, tanpa melalui prosedur resmi pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Rudy menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” tegas Kompol Rudy sembari mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri, tanpa melalui prosedur resmi.(ant)












