Duo Penjual Sabu di Langkat ‘Diangkat’ Petugas

oleh
Teks foto : Dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan dari 2 (dua) lokasi berbeda oleh personel Sat Res Narkoba Polres Langkat.

 Penangkapan keduanya berkat laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di daerahnya.

 Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra menjelaskan, kasus pertama diketahui pada Jumat (12/9), personel mengamankan seorang pria Inisial S (47) warga Kecamatan Wampu.

BACA JUGA..  Sarang Narkoba Digeledah, 3 Pria Diamankan, 11 Bong Disita!

 “Pelaku ditangkap di sebuah gubuk di Desa Kebun Balok Kecamatan wampu. Dari tersangka petugas menyita 0,93 gram sabu, timbangan elektrik, alat hisap, serta sejumlah perlengkapan lainnya,” kata AKP Rudi, Kamis (17/9).

 Selanjutnya pada Sabtu  (13/9) Tim Sat Res Narkoba kembali mengamankan seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Secanggang.

 “Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di dekat mobilnya di Desa Karang Gading. Dari sebuah dompet yang disembunyikan dalam mobil, polisi menemukan 3,36 gram sabu, puluhan plastik klip, serta uang tunai Rp100 ribu,” jelas Rudi.

BACA JUGA..  Tak Ditangkap Polisi, Gudang Pengoplosan Gas Subsidi di Sampali Digrebek TNI AL

 Usai penangkapan terhadap keduanya, Kasat Narkoba Polres Langkat berterima kasih atas partisipasi aktif warga masyarakat yang melaporkan peredaran narkotika di sekitarnya.

 “Narkoba adalah musuh bersama. Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram ini,” katanya.

 “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Dukungan masyarakat adalah kunci agar kita bisa menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” sambungnya.

BACA JUGA..  Bawa 80 Pil Ekstasi, Pria Asahan Diciduk di Parkiran

 Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

 Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Oki Budiman