POSMETRO MEDAN – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, meringkus seorag pria bernama Julian Syahputra (22), warga Desa Lama, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pelaku (Julian) ditangkap di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 17 paket sabu, 1 buah dompet, 1 pipet ujung runcing, 1 unit HandPhone, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi dari warga, kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Desa Lama,” kata AKP Ismail, Selasa (16/9).
“Saat diamankan, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti dengan tangan kanannya, namun aksinya terlihat oleh petugas,” sambungnya.
Masih keterangan Ismail, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Saat ini tersangka sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting agar wilayah kita terbebas dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman











