Mantan Kajatisu Diperiksa KPK

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Pemeriksaan terhadap Idianto berbeda dari saksi lainnya karena dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dibenarkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

BACA JUGA..  Duduk Santai di Atas Motor, Seorang Pemuda Diciduk Bawa Belasan Paket Sabu

“Sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Asep melalui pesan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Menurut Asep, pemeriksaan ini dilakukan bersamaan dengan proses klarifikasi etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).

Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, Idianto saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejagung.

BACA JUGA..  Dugaan Korupsi Jilbab Rp525 Juta Menyeret Istri Bupati Deli Serdang, Ketua Pujakesuma Minta Poldasu dan BPK Ambil Alih Penanganan

Selain Idianto, KPK juga memeriksa dua jaksa lainnya, yakni Kepala Kejari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Haloman Simbolon.

Dalam sepekan terakhir, penyidik KPK memanggil 60 saksi yang terdiri dari PNS, mahasiswa, hingga polisi. Bahkan, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin turut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.(bbs)