Dilapor Ketua DPRD Sumut Ke Poldasu, Hamdani Pastikan Tak Ada Niat Cemarkan Siapapun

oleh
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang H. Hamdani Syahputra.

POSMETRO MEDAN – Wakil Ketua DPRD Deli Serdang H. Hamdani Syahputra S.Sos memastikan dirinya tidak ada niat untuk menyudutkan siapapun apalagi mencemarkan sesama kader Partai Golkar. Demikianpun dirinya sebagai orang yang taat hukum siap memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian Polda Sumut ( Poldasu) bila nanti ada pemanggilan.

“Kami ini sesama kader Golkar biasa saling komentar tapi kaget juga masalah begini sampai ke ranah hukum. Karena saudara Erni sudah melaporkan ke Polisi, saya sebagai orang yang taat hukum saya pun siap memberikan keterangan ke Polisi,” kata Hamdani dilansir Kamis,21/8/2025.

Hamdani yang dimintai tanggapannya atas laporan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Erni Ariyanti Sitorus
pada 14 Agustus lalu di Polda Sumut dengan bukti lapor nomor : STTLP/B/1330 / VIII/2025/SPKT/POLDA Sumatera Utara atas tuduhan pencemaran nama baik di media sosial (Medsos).

Hamdani menyebut, komentar dirinya diposting orang lain tidak ada sedikitpun niat menyudutkan siapapun termasuk tidak menyebutkan nama-nama orang.

“Terkait komentar saya di postingan orang lain gak ada niat saya menyudutkan siapapun, komentar di Medsos saya tidak menyebutkan nama siapapun. Saya tidak ada buat postingan terkait hal diatas,”ungkapnya Hamdani.

BACA JUGA..  Yayasan Delisha Tuding Pihak Ketiga Pungut Rp167,5 Juta Tanpa Sepengetahuan Dibantah, Ini Penjelasan IYS

Saat disinggung laporan Erni apakah Hamdani yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Deli serdang merasa terkait arah dukungan untuk Musyawarah Daerah (Musda)
Golkar Sumut dimana DPD Golkar Deli Serdang mendukung Musa Rajekshah (Ijeck) sebagai Ketua Golkar pada Musda nanti.

Hamdani mempersilahkan masyarakat menilai arah kemana laporan tersebut. “Kalau ini saya tidak tau tanya kepada pelapor, tapi biar lah orang yang menterjemahkan arah kemana terkait laporan itu,” katanya.

Hamdani saat ditanya berkaitan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa institusi negara, kelompok masyarakat, dan korporasi tidak lagi bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk melaporkan seseorang yang tertuang dalam amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. Hamdani menyebut hal ini sangat perlu dipahami khususnya wakil rakyat agar dapat mengedukasi ditengah-tengah masyarakat sebagai wujud untuk pembangunan dan edukasi hukum di Indonesia.

BACA JUGA..  Plt. Bupati Langkat Tiorita Buka Jalan Investasi, Rapala Siap Bangun Jembatan Rp1 Miliar

Hamdani juga menambahkan, sebagai kader Golkar dirinya sangat memahami Panca Bakti Partai Golkar. “Pasal 3, kami warga Partai Golongan Karya (Golkar) adalah pembina
persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatakan setia kawan,”pungkasnya. ( Wan)

EDITOR : Rahmad