Kos-kosan di Stabat Dirazia, 7 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring

oleh
Teks foto : Pasangan bukan suami istri diamankan. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Personel Polres Langkat melaksanakan razia di sejumlah kos-kosan di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Hasilnya, 7 (tujuh) pasangan remaja bukan pasangan suami istri (pasutri) terjaring.

 Kini, ketujuh nya telah diamankan ke Polres Langkat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Rabu (23/7).

 Razia ini juga melibatkan personel Satpol PP, yang dipimpin oleh Kanit PPA Polres Langkat, Ipda Made Intan Isaka.

BACA JUGA..  Incar Perempuan Muda hingga Anak di Bawah Umur, Komplotan Perampas Motor Digolkan

 “Razia ini berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya kegiatan yang melanggar norma sosial di Kecamatan Stabat,” kata Ipda Intan kepada wartawan, Rabu (23/7).

 Setelah menerima informasi itu, tim gabungan ini mendatangi lokasi yang dilaporkan warga.

 “Laporan masyarakat tersebut terbukti benar. Kami menemukan tujuh pasangan bukan suami istri dan seluruhnya masih di bawah umur di sebuah lokasi kos-kosan,” jelas Intan.

BACA JUGA..  Seorang Maling Diringkus, Penadah Diburu! Kerugian Rp20 Juta

 Masih keterangan Ipda Intan, ketujuh pasangan tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Langkat untuk dimintai keterangan.

 Setelah didata dan dimintai keterangan, mereka diminta menghubungi orang tua masing-masing untuk menjemput ke Mapolres Langkat.

 “Setelah diberikan pembinaan, ketujuh pasangan tersebut kami serahkan kepada orang tua masing-masing sebagai penanggung jawab terdekat,” jelas Kanit PPA Polres Langkat itu.

BACA JUGA..  Dana Bantuan Korban Banjir 'Disedot' Mantan Kadis Sosial Dituntut 4 Tahun Penjara

 Menutup, Intan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke Unit PPA Polres Langkat jika mengetahui atau melihat kegiatan yang melanggar norma dan aturan di lingkungan masyarakat sekitar.

Editor : Oki Budiman