Grosir Pambes Lawe Sigala Diduga Jual Rokok Ilegal, APH Jangan Tutup Mata

oleh
Grosir rokok.

POSMETRO MEDAN – Toko Grosir Pambes pajak Lawe sigala-gala diduga menjual rokok ilegal jenis rokok ilegal yang diduga tidak trdaftar di pihak Bea dan Cukai Indonesia adalah merk ABS, Manchester,

Menyikapi hal itu, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh, sangat menyayangkan dengan banyaknya peredaran rokok ilegal di Agara yang tidak mempunyai ijin.

“Kita lihat seperti ada pembiyaran oleh pihak terkait dalam pengedaran rokok ilegal di pasaran,” kata M Saleh bupati LIRA kepada posmetromedan, Senin (28/7).

BACA JUGA..  Dana BOS Kinerja SMPN Perisai Disorot, Pelatihan Guru Satu Hari Dipertanyakan

Sesuai peraturan undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai sudah mengatur bagi pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Seperti di dalam pasal 54 disebutkan; setiap orang yang  menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan enceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagai mana yang di maksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1( satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA..  Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Jadi Sorotan, Pengamat: DPRD Deli Serdang Skor KUA-PPAS P-APBD Langkah Tepat

Sementara Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA..  Pengawas Proyek P3-TGAI Desa Salang Alas Jadi Sorotan, Baru Dikerjakan Sudah Rusak

Sedangkan sanksi pengedar rokok ilegal sudah terang-terang diatur tapi yang anehnya di Kabupaten Aceh tenggara rokok ilegal cukup banyak beredar dipasaran.

“Dan kita minta kepada aparat penegak hukum APH untuk segera melakukan penindakan bagi pelanggar hukum, ini tidak bisa dibiarkan,” sebut M Saleh kepada posmetromedan.com.

Pemilik toko Glosir Pambes kepada posmetromedan mengatakan kami hanya  pengencer,”sebutnya.(zal)

EDITOR : Rahmad