Bangunan Mewah Diduga Tanpa Izin PBG, Pemkab Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

oleh
Bangunan mewah tanpa izin.

POSMETRO MEDAN – Sebuah bangunan rumah mewah yang tengah dibangun dijalan sutan serdang gg proyo desa buntu bedimbar tanjung morawa kabupaten deli serdang menuai sorotan Publik.

Pasalnya proyek yang bernilai besar ini diduga kuat belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Pantauan awak media pada hari kamis (3/7/25).Pekerja an Pembangunan telah mencapai 45 persen, Namun dilokasi proyek tidak ditemukan plank informasi PBG sebagaimana diwajibkan dalam aturan perizinan bangunan.

BACA JUGA..  ASN Pemkab Langkat Diajak Kembalikan Kepercayaan Publik dan Perkuat Pendidikan

Situasi ini pun menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan regulasi oleh instansi terkait.

Seorang pekerja dilokasi berinisial w mengungkapkan bahwa rumah mewah tersebut milik seorang berinisial P.

Ketika awak media mencoba menghubungi langsung pemilik melalui nomor whatsapp yang disebutkan, sambungan tidak dapat diakses bahkan terblokir.

Kepala.desa buntu bedimbar dikonfirmasi menyatakan bangunan tersebut memang milik seorang anggota dewan berinisial P. Dan mengaku bahwa hingga saat ini belum melihat adanya dokumen izin PBG untuk bangunan tersebut.

BACA JUGA..  Pemkab Deli Serdang Bongkar Posko Kelompok Tani di Lahan Hutan Lindung Pantai Labu

Ironisnya, ketika dikonfirmasi lebih lanjut kedinas perumahaan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (perkim/TRTB) kabupaten deli serdang pihak dinas enggan memberikan tanggapan seolah menutup mata terhadap situasi ini.

Keberadaan bangunan tanpa izin ini diduga menyalahi aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP nomor 16 tahun 2021, yanh merupakan turunan dari undang undang no 28 tahun 2002.tentang bangunan.

Dalam pasal 11 poin 17 PP tersebut dijelaskan bahwa PBG adalah izin wajib bagi setiap pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas,mengurangi atau merawat bangunan sesuai standar teknis.

BACA JUGA..  Polres Tebingtinggi Evakuasi Penemuan Mayat Seorang Pria di Simpang Medan

Masyarakat pun mempertanyakan integritas pengawasan dan instansi teknis , apakah ada unsur pembiaran atau bahkan potensi main mata.
Antara pemilik bangunan dan oknum tertentu dipemerintahaan.

Publik berharap pemkab deli serdang khususnya dinas perkim dan sat pol pp segera mengambil langkah tegas terhadap pembangunan tanpa izin guna menegakkan aturan dan menciptakan keadilan dalam tata kelola perizinan.(Rom)

EDITOR : Rahmad