POSMETRO MEDAN – Kedapatan memiliki sabu seberat 1,52 gram, seorang buruh harian inisial H alias Ciut (41), warga Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebingtinggi, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (14/3) lalu.
Selain menangkap Ciut dan sabu, petugas Kepolisian juga menemukan beberapa bungkus plastik klip kosong, 1 pipet runcing berbentuk sekop, serta uang tunai.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono mengatakan, penangkapan terhadap H alias Ciut dilakukan di Jalan Cengkeh, Kelurahan Bandar Sakti.
“Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti,” kata Mulyono, Minggu (23/3).
Setelah dilakukan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman