Saat Tidur Dirumah, Tersangka Kasus Pencurian Dijemput Polisi

oleh
Tersangka

POSMETRO MEDAN – Muliadi (33), warga Dusun I, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis dijemput Tim Macan Unit Reskrim Polsek Batang Kuis di rumahnya. Tersangka saat itu sedang tidur lelap dirumahnya. Ketika petugas datang dan membawa tersangka ke Mapolsek Batang Kuis untuk dilakukan pemeriksaan serta penahanan.

Tersangka Muliadi, dijebloskan ke sel Tahanan Polsek Batang Kuis atas tuduhan melakukan pencurian yang dilaporkan dua korban merupakan tetangga satu kampungnya sendiri.

Kapolsek Batang Kuis, AKP Arif Suhadi H mengatakan pelaku merupakan tersangka kasus pencurian berdasarkan adanya sejumlah laporan masyarakat atas kasus pencurian yang diterima Polsek Batang Kuis.

BACA JUGA..  Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi Divonis 1,5 Tahun Penjara

” Tersangka mencuri dirumah rumah tetangganya juga, ada laporan korban dan saat ini pelaku sudah kita tahan untuk proses lanjut,” ungkap Kapolsek. Kamis, 6/3/2025.

Dari data dihimpun, pertama tersangka dilaporkan korban dengan Laporan No: LP/B/30/II/2025/SPKT/SEK.BT.KUIS/POLRESTA DS/POLDA SUMUT, tanggal 13 Februari 2025, dengan pelapor Alika Ariani (21), mahasiswi, warga Desa Tumpatan Nibung, Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam laporannya, aksi pencurian yang dialami korban, Alika Ariani terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Pringgan, Dusun III, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis.

Korban kehilangan cincin dan kalung emasnya. Dia menemukan dompetnya di teras rumah. Saat diperiksa, sebuah cincin emas 24 karat seberat 2,6 gram, sebuah cincin emas 22 karat seberat 2,9 gram, sebuah kalung emas seberat 5,4 gram serta uang tunai Rp350 ribu sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp6.390.000.

BACA JUGA..  GSN Polsek Medan Baru, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Aman dan Bebas Narkoba

Untuk kasus kedua, Laporan No: LP/B/31/II/2025/SPKT SEK.BT.KUIS/POLRESTA DS/POLDA SUMUT, tanggal 15 Februari 2025, dengan pelapor Suratmi (57), warga Jalan Peringgan, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis.

Dalam laporannya, Suratmi menjelaskan jika pencurian yang dialaminya terjadi, pada Jumat, 14 Februari 2025, sekira pukul 15.30 WIB.

Sore itu, korban mendapat telepon dari Edi Santoso, warga Dusun III, Desa Tumpatan Nibung, yang menyampaikan jika 12 besi tembok lapangan futsal dan sebuah meja keramik serta tiga kursi miliknya telag dicuri pelaku, Muliadi. Korban yang mendapat kabar itu, kemudian datang ke lokasi dan benar adanya sejumlah barang miliknya telah raib. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp6,7 juta. Berselang sehari, korban membuat laporan ke Polsek Batang Kuis.

BACA JUGA..  Cekcok di Medsos, 2 Wanita Duel di Kamar Kos

Kini tersangka meringkuk di sel Tahananan Polsek Batang Kuis dan dikenakan perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 (e) dari KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 5 tahun. ( Wan)

EDITOR : Rahmad