posmetromedan.com – Tak tahan selama 9 tahun dijadikan pemuas nafsu, remaja berinisial CM (17) nekat merekam saat dirinya disetubuhi ayah kandungnya, AL (48).
Olehnya, rekaman itu dijadikan barang bukti untuk menjebloskan sang ayah kandung ke penjara. Modus tersangka melakukan aksinya yaitu meminta korban mengantarkan ibu ke pasar lalu meninggalkan ibunya dan kembali ke rumah.
Terakhir kali pelaku AL melampiaskan nafsu bejatnya pada sang anak yakni Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah mereka di Kecamatan Jakabaring, Palembang.
“Sebelum melakukan aksi kejinya, CM disuruh untuk mengantar ibunya ke pasar (oleh AL). Namun, korban diminta untuk pulang meninggalkan istri AL di sana (pasar),” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Rabu (20/11/2024).
Harryo mengatakan CM menuruti permintaan ayahnya tersebut. Setibanya di rumah, pelaku kembali memperkosa korban. AL turut merekam aksinya tersebut. Namun diam-diam CM juga memberanikan diri merekam kejadian miris itu.
“Saat itulah, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap CM. AL juga merekam aksi tersebut di HP-nya,” kata Harryo.
CM tak kuasa membantah permintaan ayahnya karena ancaman, namun dia memberanikan diri merekam peristiwa itu yang kemudian rekaman tersebut menjadi bukti kuat membuat laporan ke polisi.
“Peristiwa ini berhasil terungkap dengan keberanian CM. Saat aksi tindak pidana terakhir, korban berhasil merekam yang akhirnya menjadi barang bukti utama kami dalam ungkap kasus yang memprihatinkan tersebut,” ujar Kapolres.
AL selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan aksi kejinya pada siapa pun. Karena takut, pelajar yang duduk di bangku SMA ini pun menuruti permintaan ayah kandungnya itu.
“AL melakukan pengancaman dengan mudah pada korban yang notabenenya adalah anak kandung dia. Tersangka memperdaya korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh tersebut,” ujarnya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan aksi tersebut akibat emosi seksualnya yang tidak bisa dikontrol. Sehingga, AL menjadikan korban sebagai penyaluran nafsunya,” katanya.
Atas perbuatannya, AL ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti video pemerkosaan tersebut dari korban.
“Kami telah menyita bukti yang telah diserahkan oleh korban setelah berhasil merekam aksi pelaku. Video itu menjadi bukti utama untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ungkapnya.(dtk)