POSMETRO MEDAN – Pria berinisial PG, warga Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku berusia 37 tahun itu ditangkap petugas Polsek Simanindo atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Pardomuan Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Selasa (12/11) malam.
Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, membenarkan penangkapan tersebut.
“Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi dua paket kecil plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, serta satu unit ponsel merek infinix,” jelasnya, Rabu (13/11).
Dijelaskan AKP Fery, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Pardomuan, perbatasan antara Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir,” ucap AKP Ferry.
Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
Terhadap PG langsung dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket kecil berisi sabu dengan berat masing-masing 0,16 gram.
Saat diinterogasi, PG mengakui barang haram itu merupakan miliknya.
Kemudian ia bersama barang bukti dibawa ke Polsek Simanindo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya Polsek Simanindo menyerahkan kasus beserta barang bukti kepada Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk pengembangan lebih lanjut.
Diketahui, keseharian PG mengelola sebuah kedai tuak di Kabupaten Samosir, ia diduga menggunakan sabu untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, PG dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman